Berita Viral
Sepakat Beri Insentif, Orang Tua Siswa Ternyata Titip Pesan ke Abdul Muis Cs: Diajar dengan Baik
Pesan orang tua siswa ke Abdul Muis dan Rasnal setelah sepakat beri intensif Rp11 juta dari iuran komite hingga berujung dipecat.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Orang tua siswa beri pesan minta anaknya diajar dengan baik ke Abdul Muis dan Rasnal usai sepakat beri iuran Rp20 ribu.
- Abdul Muis disebut menerima uang Rp11 juta dari iuran tersebut.
- Ia mengaku hanya merima uang Rp125 per bulan, sementara sisanya diberi ke guru dan wakapsek.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pesan orang tua siswa ke Abdul Muis dan Rasnal setelah sepakat beri intensif dari iuran komite hingga berujung dipecat.
Abdul Muis mengaku iuran Rp20.000 berdasarkan hasil kesepakatan orang tua siswa bukan permintaan sekolah.
Ia menegaskan, insentif itu murni inisiatif para orang tua yang menilai guru menjalankan tugas tambahan yang menyita waktu dan tenaga.
Bahkan Abdul Muis mengaku diberi pesan orang tua siswa untuk mengurus siswanya dengan baik.
"Orang tua siswa bilang: Yang penting anak kami diajar dengan baik, diurus dengan baik. Ini kami kasih insentif. Kami pun tidak pernah meminta,” kata Abdul Muis, dikutip Kompas.com
Namun ditegaskan Abdul Muis dari hasil uang Rp11 juta yang diterima, ternyata bukan untuk dirinya sepenuhnya.
Melainkan insentif itu diberikan untuk guru yang memegang tugas tambahan, seperti wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah.
Baca juga: Sosok yang Buat Kesepakatan Abdul Muis Terima Insentif dari Iuaran Komite Rp770 Juta
Sementara, Abdul Muis hanya menerima uang Rp125 juta.
"Wali kelas Rp150 ribu per bulan, humas dan wakasek Rp200 ribu per bulan, cair per triwulan. Sebagai bendahara, uang transport saya Rp125 ribu per bulan,” jelas Abdul Muis.
Ia pun merinci, total insentif yang diterima sekitar Rp975 ribu per triwulan.
Nilai itu dikalikan empat triwulan setahun, lalu dikalikan tiga setengah tahun, hingga mencapai Rp11,1 juta.
“Polisi hanya memunculkan angka Rp11,1 juta tanpa penjelasan lengkap. Jadinya seakan-akan kami menerima gratifikasi bulanan. Padahal sudah terungkap di persidangan,” tambahnya.
Sementara, Ketua Komite SMAN 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, menegaskan iuran komite disepakati terbuka bersama orang tua siswa.
Bahkan saat ditetapkan Rp17.300 per bulan, orang tua meminta dibulatkan menjadi Rp20 ribu.
“Orang tua malah bilang cukupkan Rp20 ribu karena itu untuk kegiatan anak-anak mereka,” kata Sufri.
Namun rupanya dari hasil uang Rp11 juta yang diterima Abdul Muis ternyata bukan untuk dirinya sepenuhnya.
Melainkan insentif itu diberikan untuk guru yang memegang tugas tambahan, seperti wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah.
Seperti diketahui, Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya dilaporkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rp20.00 hingga dipecat dari jabatannya.
Bahkan keduanya pun sempat ditahan.
Dalam putusan Mahkamah Agung, dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.
Dana sumbangan komite sebesar Rp770.808.000 selama tiga tahun disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.
Isi Putusan MA
Sebelumnya, dalam putusan tersebut, dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.
Bahkan putusan MA itu membuat Abdul Muis dan Rasnal kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kini isi putusan MA vonis dua guru bersalah dibagikan Faisal Tanjung, sosok pelapor.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid.
Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.
Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.
Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000.
Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.
Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.
Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.
Namun belakangan presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status hukum dan ASN dari Rasnal dan Abd Muis.
Padahal, mereka terbukti melakukan pungutan liar.
Meskipun terbukti melakukan pungutan liar dan sempat dikeluarkan Surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kasus ini belakangan menarik perhatian publik.
Presiden Prabowo Subianto kemudian mengambil keputusan untuk merehabilitasi status hukum dan status ASN dari Rasnal dan Abd Muis, keduanya kembali mengajar.
Penjelasan MA
Sementara, Ketua MA Sunarot mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
Setelah membaca kasus terkait dua guru tersebut, kata Sunarto, terbukti ada penarikan dana sekitar Rp 780 juta.
Sunarto mengatakan itu setelah menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
Dikatakan Sunarto, kedua guru tersebut menikmati uang sebesar Rp11 juta dari iuran komite.
"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku. Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," ujar Sunarto.
"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkap dia.
Ia pun menjelaskan kekuasaan negara dibagi tiga.
Kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, kekuasaan yudikatif dipegang Mahkamah Agung, dan kekuasaan legislatif dipegang DPR.
Undang-Undang Dasar, kata dia, memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada terpidana.
Sehingga, apa yang dilakukan presiden melalui rehabilitasi dua guru tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan.
Kedua guru tersebut, kata dia, juga telah menjalani putusan pengadilan.
Kendati begitu, ia menegaskan putusan MA terbukti benar.
"Apakah salah? Ya, putusan pengadilan tetap harus dianggap benar. Sampai dengan adanya putusan lain yang menyatakan itu putusan salah. Jadi memang putusannya benar-benar terbukti kok," ucapnya.
"Tapi tidak tahu, ternyata beritanya seperti itu. Kalau saya baca, saya kan baca berkasnya. Itu seperti itu kondisinya. Jadi tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan dengan keputusan Presiden, tidak ada," pungkasnya.
Kronologi Laporan Versi Faisal
Faisal Tanjung, seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara usai namanya disudutkan.
Faisal melaporkan dugaan pungutan liar terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis imbas menggalang sumbangan Rp 20.000 dengan dalih membantu guru honorer tidak digaji selama 10 bulan.
Saat melaporkan kasus dugaan pungli 2 guru SMAN 1 Luwu Utara, Faisal menjabat sebagai Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara.
Pria asal Masamba itu mengklaim bahwa laporannya berawal dari aduan siswa SMAN 1 Luwu Utara berinisial F.
Setelah menerima aduan tersebut, Faisal menindaklanjuti guna meminta konfirmasi dari pihak sekolah.
"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," kata Faisal kepada wartawan Jumat (14/11/2025), dilansir dari Tribuntimur.com.
Menurutnya, meski sudah kesepakatan dari wali murid dan dari regulasi yang ia pahami memang diperbolehkan menerima sumbangan, tidak diperbolehkan untuk memantok nominal dari sumbangan tersebut.
Hal itu diketahuinya berdasarkan aturan Peremendikbud dan Undang-Undang.
"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," terang Faisal.
Ia lalu mendatangi kediaman Abdul Muis, guru sekaligus bendahara komite sekolah tersebut, Namun, dalam pertemuannya menimbulkan ketegangan.
Hal itu lah yang membuatnya merasa ditantang untuk mengadukan kepada polisi.
"Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," kata Faisal.
Faisal Tanjung meyakini dirinya tidak salah dalam laporannya kepada Polres Lutra soal pungutan di sekolah tersebut.
Ia menegaskan kapasitasnya hanya berperan sebagai pelapor.
Menurutnya, framing seolah dirinya yang menjadi pemicu pemecatan kedua guru tersebut tidak tepat.
Sebab, pengadilan dan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukum dan menentukan benar salahnya kasus tersebut.
"Sekarang saya justru seakan-akan diframing seolah saya bersalah. Padahal kapasitas saya hanya sebagai pelapor. Benar atau salahnya, biar pengadilan yang menentukan," tegas Faisal Tanjung.
Ia menilai, jika pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rasnal dan Abdul Muis selama satu tahun, maka laporan yang ia buat sudah melalui proses hukum yang sah.
"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah. Kenapa saya yang disalahkan, sementara dua guru itu dianggap benar?" kata Faisal Tanjung.
Lebih lanjut, Faisal Tanjung menegaskan dirinya tidak pernah menerima sogokan dalam langkahnya melaporkan kasus tersebut.
"Yang beredar, saya disogok. Itu tidak benar sama sekali," tandas Faisal Tanjung.
2 Guru Direhabilitasi Prabowo
Sebelumnya, perjuangan Rasnal dan Abdul Muis mencari keadilan berbuah manis.
Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Melalui akun media sosialnya, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur dengan diterimanya rehabilitasi ini, hak dan martabat kedua guru tersebut dipulihkan.
"Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Bapak Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd untuk pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada kedua Guru tersebut," tulis Andi Sudirman pada unggahan Instagramnya.
Andi Sudirman juga menggarisbawahi pentingnya dukungan dari berbagai elemen dalam mengawal kasus ini, mulai dari tingkat lokal hingga nasional.
"Apresiasi kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto beserta seluruh jajaran kementrian dan juga dukungan seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel dan DPR RI serta semua pihak yang telah membantu," katanya.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang berliku-liku di tingkat daerah hingga Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya tuntas di tingkat Presiden.
"Setelah inkrah putusan pada proses hukum yang panjang dari daerah hingga pusat akhir di MA dan berakhir dengan pemberian Hak Rehabilitasi Presiden RI oleh Bapak Presiden Prabowo," sambungnya.
Dalam unggahannnya, memperlihatkan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan guru Abdul Muis berfoto bersama Presiden RI Bapak Prabowo setelah menerima surat rehabilitasi.
Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.
Kepsek Rasnal dengan mata yang berkaca-kaca menahan tangis saat menceritakan perjalanan panjang yang mereka lalui untuk mencari keadilan.
"Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan, kami telah berjuang dari bawah dari dasar sampai ke Provinsi, sayangnya kami tidak mendapat keadilan," kata Rasnal, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, perjuangan keduanya itu berakhir manis setelah bertemu Presiden. Rasnal menyebut keputusan Prabowo sebagai anugerah terbesar yang memulihkan nama baiknya.
"Setelah kami bertemu dengan bapak Presiden, Alhamdulillah bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi dan itu sebuah.. kami tidak bisa menyampaikan sesuatu untuk bapak Presiden, terima kasih bapak Presiden, terima kasih pada bapak Mensesneg, dan pada teman-teman Gerindra,
Saya bersyukur pada Allah SWT dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan dan sekarang direhab kami punya nama baik," ungkap Rasnal menahan tangis.
Dalam keterangannya, Rasnal berharap kejadian pahit yang menimpa dirinya dan Abdul Muis tidak terulang pada guru-guru lain di Indonesia.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan,” ujar Rasnal.
Ia tidak memungkiri bahwa selama ini banyak rekan guru yang dihantui rasa takut, merasa hukuman tidak pantas selalu membayangi jika mereka sedikit saja berbuat salah.
"Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Sosok yang Buat Kesepakatan Abdul Muis Terima Insentif dari Iuaran Komite Rp770 Juta |
|
|---|
| Bukan Rp11 Juta, Abdul Muis Ngaku Terima Rp125 Ribu per Bulan dari Iuran Komite SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Rincian Uang Rp11 Juta yang Disebut Diterima Abdul Muis, Diberi ke Wali Kelas hingga Wakasek |
|
|---|
| Bantahan Abdul Muis soal Tuduhan Kantongi Rp11 Juta dari Iuran Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Kebohongan Rizki Nurfadhilah Diungkap KBRI, Ternyata Bukan Korban TPPO di Kamboja : Dia Jadi Scammer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dua-guru-yang-batal-dipecat-usai-bertemu-Presiden-Prabowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.