Berita Viral

Nasib Pilu Nur Aini Guru Pasuruan Ngeluh Tempuh Jarak 57 Km ke Sekolah, Absen dan TTD Dipalsukan

Pilunya, Nur Aini guru SDN II Mororejo mengaku merasa terdzolimi karena absensinya direkayasa sering bolong, meski ia menyatakan tidak pernah absen.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TIKTOK/Cak Sholeh
KISAH GURU PASURUAN- Nur Aini, guru SDN Mororejo II Tosari Kabupaten Pasuruan yang viral setelah curhat di podcast, Jumat (14/11/2025) Pilunya, Nur Aini guru SDN II Mororejo mengaku merasa terdzolimi karena absensinya direkayasa sering bolong, meski ia menyatakan tidak pernah absen. 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur akhirnya buka suara soal viralnya guru, Nur Aini yang 'mengoceh' di podcast TikTok Cak Sholeh.

Pemkab Pasuruan menemukan pelanggaran berat yang dilakukan Nur Aini selama menjadi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini.

Baca juga: Pesan PGRI Luwu Utara ke Faisal Tanjung LSM Pelapor Abdul Muis-Rasnal, Memaafkan usai SK ASN Kembali

Pemeriksaan pertama bulan September 2025 lalu, namun pemeriksaan tidak tuntas karena Nur Aini mengaku kurang sehat.

"Selanjutnya, pada pemeriksaan kedua di Bulan Oktober yang bersangkutan tiba-tiba izin keluar dan tidak balik lagi ke ruangan saat proses pemeriksaan. Padahal saat itu sudah masuk materi pertanyaan inti terkait absensi dan alasan tidak masuk mengajar," kata Defi, Kamis (20/11/2025).

Lebih lanjut, Defi menejelaskan sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa pemeriksaan hanya dapat dilakukan 2 kali.

Menurutnya, jika ada keberatan atau sanggahan yang disertai bukti seharusnya pada pemeriksaan kedua.

"Baik pada pemeriksaan pertama maupun kedua, yang bersangkutan tidak ada sanggahan atas bukti pelanggarannya. Sedangkan dari temuan, yang bersangkutan tidak masuk atau tidak mengajar sebanyak 90 hari," tegasnya.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, pihak BKPSDM menilai yang bersangkutan sudah melanggar disiplin PNS kategori berat.

Karena dalam regulasi, kategori pelanggan berat yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun.

"Nanti semua hasil pemeriksaan ini dikirim ke BKN melalui sistem dan ada hasil seperti apa sangsi yang dijatuhkannya," jelasnya.

Untuk diketahui, nama Nur Aini (38) guru SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari mendadak viral setalah podcast dengan Cak Sholeh yang mengeluhkan jarak mengajar sejauh 57 kilometer dari rumahnya di Bangil.

Dirinya juga mengaku atas jauhnya jarak tersebut, kini sering sakit.

Bahkan dia menuding jika Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo sudah mendzaliminya karena mengotak-atik absensi sehingga menjadikan dasar bukti pemeriksaan di BKPSDM.

"Saya sebenarnya tetap ingin menjadi menjadi guru. Tetapi tidak di sana karena jauh dan iklim kerjanya sudah tidak nyaman," kata Nur Aini, Rabu (19/11/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved