Berita Viral
Fakta Abdul Muis dan Rasnal Nikmati Uang Rp11 Juta dari Iuran Komite, Ketua MA : Putusan Sudah Benar
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H angkat bicara terkait putusan hakim MA terkait Abdul Muis dan Ransa
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Dua guru SMAN 1 Lutra terbukti menerima Rp11,1 juta dari iuran komite Rp770 juta.
- Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara atas kasus gratifikasi.
- Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status hukum dan ASN keduanya sehingga kembali mengajar.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H angkat bicara terkait putusan hakim MA terkait Abdul Muis dan Ransal Guru SMAN 1 Luwu Utara sempat di PTDH karena iuran komite ke orang tua.
Adapun Sunarto mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
Kedua guru tersebut terbukti menikmati uang sebesar Rp11 juta dari iuran komite dengan total Rp780 juta.
"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku. Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," ujar Sunarto.
"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkap dia.
Ia pun menjelaskan kekuasaan negara dibagi tiga.
Kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, kekuasaan yudikatif dipegang Mahkamah Agung, dan kekuasaan legislatif dipegang DPR.
Undang-Undang Dasar, kata dia, memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada terpidana.
Sehingga, apa yang dilakukan presiden melalui rehabilitasi dua guru tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan.
Kedua guru tersebut, kata dia, juga telah menjalani putusan pengadilan.
Kendati begitu, ia menegaskan putusan MA terbukti benar.
| Sosok Sunarto, Ketua MA Sebut Abdul Muis & Rasnal Terbukti Terima Uang Rp11 Juta dari Iuran Komite |
|
|---|
| Rengekan Kades di Brebes Saat Ditangkap Gegara Tilep Dana Rp547 Juta untuk Dukun Pengganda Uang |
|
|---|
| Sebut Terbukti Bersalah, Ini Kata Ketua MA Soal 2 Guru SMAN 1 Lutra Dapat Rehabilitasi Prabowo |
|
|---|
| Badan Gizi Nasional Benarkan Yasika Kelola 41 Dapur MBG di Sulsel, Sufmi Dasco Kini Turun Tangan |
|
|---|
| Nasib Yasir Machmud Ayah Yasika Kelola 41 Dapur MBG, Disindir 'Serakahnomic', Dasco Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rasnal-dan-Abdul-Muis-resmi-terima-SK-pembatalan-dipecat-dan-jabatan-ASN-dikembalika.jpg)