Dosen Untag Semarang Tewas

Segini Biaya Kuliah S3 Dosen Untag Semarang yang Tewas, Dibayarkan AKBP Basuki Berharta Rp94 Juta

Jika DLL mengambil kelas by course, maka total biaya yang harus ditanggung AKBP Basuki hingga studi korban rampung diperkirakan mencapai Rp119,5 juta.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dok Fakultas Hukum Untag Semarang
DOSEN UNTAG TEWAS- Tangkap layar ucapan belasungkawa DLL (35), seorang dosen perempuan Universitas 17 Agustus Semarang (Untag) yang ditemukan tewas di sebuah hotel. biaya kuliah S3 yang dibayarkan oleh AKBP Basuki, perwira polisi kepada DLL. Jika DLL mengambil kelas by course, maka total biaya yang harus ditanggung AKBP Basuki hingga studi korban rampung diperkirakan mencapai Rp119,5 juta. 

Ia juga mendapatkan informasi, polisi tersebut yang mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.

"Korban ketika periksa di rumah sakit itu tensi darah tinggi, gula darah tinggi, dilarang aktivitas berlebihan. Namun, kenapa Nanda (korban) bisa melakukan aktivitas berlebihan, adanya polisi di lokasi kejadian sebelum korban meninggal perlu diselidiki," katanya.

Tiwi mencurigai AKBP Basuki dalam kasus ini lantaran dia bisa dengan mudahnya memasukkan identitas korban ke dalam kartu keluarga (KK).

Padahal secara administrasi resmi, korban seharusnya masih satu KK dengan keluarganya di Purwokerto.

"Nanda (korban) masih tercatat sebagai warga di Purwokerto. Tapi kog bisa masuk ke KK polisi itu berarti ini ada permainan. Karena itu (identitas dobel) itu tidak boleh," terangnya.

AKBP Basuki Dipatsus

AKBP Basuki menjalani penempatan khusus (patsus) imbas kasus meninggalnya dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35).

AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan patsus terhadap AKBP Basuki selama 20 hari.

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki setelah penyidik Propam Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Saiful mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Korban dan Saksi Polisi Satu KK

Selain itu, terungkap fakta baru terkait hubungan DLL (35), seorang dosen perempuan Universitas 17 Agustus Semarang  (Untag) yang ditemukan tewas di sebuah hotel, dengan seorang polisi berpangkat AKBP berinisial B.

AKBP B merupakan saksi yang pertama kali menemukan DLL tewas dalam kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30. 

Diketahui, AKBP B menjabat sebagai Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bagian Pengendalian Massa (Dalmas).

Kehadiran AKBP B di lokasi menimbulkan tanda tanya besar soal misteri kematian dosen hukum pidana tersebut. 

Tiwi, salah satu kerabat korban mengungkapkan jika korban dan saksi AKBP berinisial B ternyata satu kartu keluarga (KK)

Fakta ini diketahui keluarga korban selepas kematian DLL.

"Iya korban satu KK dengan saksi pertama (AKBP B), katanya sebagai saudara. Kecurigaan ini muncul ketika adik saya menanyakan alamat korban dengan saksi pertama kok sama, ternyata mereka satu KK, korban dimasukkan ke KK sebagai saudara," kata Tiwi.

Tiwi mengaku, kaget atas hubungan antar korban dan saksi pertama. 

Sejauh yang ia tahu, korban tak pernah menceritakan sosok polisi tersebut dalam keluarganya.

"Kami baru tahu tadi siang (Selasa, 18 November 2025), hubungan korban dan saksi pertama infonya agar korban bisa pindah KTP Semarang maka masuk KK-nya saksi pertama," bebernya. 

Tiwi mengungkap, korban sudah merantau bekerja di Kota Semarang sekitar empat tahun terakhir.

Korban yang merupakan warga asli Purwokerto merantau ke kota Semarang selepas ayah dan ibunya meninggal dunia.  

"Korban masih sendiri (lajang), ia kuliah hingga jadi dosen tetap di Untag belum lama sekitar 2021 atau 2022," kata kerabat korban, Tiwi saat dihubungi Tribun, Selasa (18/11/2025).

Namun, keluarga korban juga bertanya-tanya mengapa polisi tersebut tak muncul di rumah sakit ketika jenazah korban hendak dilakukan autopsi.

"Kalau namanya saudara harusnya hadir karena sebagai saudara harusnya hadir, tapi sampai sore dia (polisi) itu tidak datang," terangnya.

Selama di Semarang, korban sebenarnya tidak tinggal di kos-hotel tersebut.

Korban memiliki kamar kos sendiri yang lokasinya memang tak jauh dari kostel tempat korban ditemukan meninggal dunia.

"Ya kabarnya korban sering keluar masuk kostel itu akhir-akhir ini," paparnya.

Terkait hubungan korban dengan polisi tersebut, Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir membenarkannya.

Namun, ia enggan menjelaskannya lebih detail hubungan mereka.

"Bisa langsung tanya ke propam," kata AKP Nasoir.

Nasoir juga menyebut jika AKBP B pula yang mengantarkan korban ke rumah sakit. 

Sebagian artikel tayang di Tribunjateng.com.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved