Berita Viral
8 Fakta Iuran Komite SMAN 1 Lutra Picu 2 Guru Kena PTDH, Dugaan Gratifikasi, Terkumpul Rp770 Juta
Rasnal dan Abdul Muis divonis penjara menginisiasi menggalang dana komite sebesar Rp 20.000 per bulan dari wali murid untuk menggaji guru honorer.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Dana iuran komite di SMAN 1 Luwu Utara yang dihimpun dari orang tua/wali murid mencapai Rp770.808.000.
- Dana itu secara sukarela dikumpulkan dari Rp20 ribu perbulan untuk membantu guru honorer yang tak digaji
- MA nyatakan Abdul Muis dan Rasnal bersalah, diduga terima sebesar Rp11,100.000
TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta terkait dana iuran komite di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang menyeret dua guru, Rasnal (mantan kepala sekolah) dan Abdul Muis dipenjara dan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Rasnal dan Abdul Muis divonis penjara usai menginisiasi menggalang dana komite sebesar Rp 20.000 per bulan dari wali murid untuk menggaji guru honorer.
Kasus yang bergulir sejak tahun 2018 ini telah menarik perhatian publik dan memicu solidaritas guru se-Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya berujung pada pemulihan nama baik oleh Presiden.
Baca juga: Total Dana Iuran Komite Pemicu Guru SMAN 1 Lutra Kena PTDH, Rasnal-Abdul Muis Diduga Dapat Rp11 Juta
Meski telah direhabilitasi Presiden Prabowo, namun fakta baru kini mencuat terkait isi putusan Mahkamah Agung.
Rasnal dan Abdul Muis dinyatakan bersalah karena diduga turut mengantongi dan iuran dengan nilai cukup fantastis.
Berikut fakta-fakta terkait dana iuran komite SMAN 1 Luwu Utara yang menjadi dasar pelaporan dan vonis pengadilan, dilansir dari berbagai sumber.
1. Pengumpulan dana iuran sukarela sejak 2018
Duduk perkara ini berawal pada tahun 2018.
Saat itu, sekitar 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama hampir setahun karena terkendala administrasi.
Di mana nama mereka tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga gaji mereka tidak dapat dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menghadapi kondisi kemanusiaan ini, Rasnal dan Abdul Muis berinisiatif mencari solusi.
Mereka menggelar rapat bersama Komite Sekolah dan orang tua/wali murid.
Hasil rapat tersebut menyepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan per siswa.
"Uang ini disepakati orang tua sendiri. Justru wali murid yang mengusulkan agar sumbangan Rp 17 ribu digenapkan menjadi Rp 20 ribu agar mudah. Ini murni untuk membantu guru honorer, dan siswa tidak mampu dibebaskan dari iuran," ujar Muhammad Sufri Balanca, Ketua Komite Sekolah saat itu, dilansir dari Tribuntimur.com.
Pengumpulan dana tersebut terhenti pada 2021, setelah anggota LSM mengaku menerima aduan adanya dugaan pungutan liar di SMAN 1 Luwu Utara.
Baca juga: Abdul Muis dan Rasnal Akhirnya Mengajar Lagi, Tangis Guru Pecah Sambut Kedatangan di SMAN1 Lutra
2. Terkumpul Capai Rp770 Juta
Fakta baru terungkap dana yang dihimpun dari orang tua/wali murid mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp770.808.000.
Dilansir dari Tribuntimur,com, hal itu terkuak berdasarkan dokumen rilisan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025).
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
3. Rasnal dan Abdul Muis diduga terima Rp11 Juta
Sejatinya, Abdul Muis sebagai yang menjadi bendahara komite sekolah mengaku menerima tambahan Rp 200.000 per bulan dan tunjangan transportasi Rp 125.000 per bulan.
Namun sebagian uang itu diakuinya digunakan untuk membantu guru honorer.
Pasca melakukan penggalangan dana sukarela, Abdul Muis dan Rasnal diduga mengambil bagian pribadi sebesar Rp11,100.000 dari uang Rp770.808.000.
Praktik pengambilan bagian pribadi inilah yang oleh penegak hukum dianggap sebagai gratifikasi.
Rasnal dan Abdul Muis divonis 1 tahun 2 bulan penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN mereka.
4. Rincian Dana
Adapun dana sebesar Rp770.808.000 itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.
Sejatinya hasil iuran dana itu diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan operasional sekolah; mulai dari
Honor guru, tunjangan wali kelas, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga upah cleaning service.
Namun, majelis hakim kasasi yang terdiri dari tiga hakim—H Eddy Army sebagai Ketua, serta Hakim Anggota Ansori dan Prim Haryadi—menilai adanya penyimpangan fatal.
Baca juga: Pesan PGRI Luwu Utara ke Faisal Tanjung LSM Pelapor Abdul Muis-Rasnal, Memaafkan usai SK ASN Kembali
5. Ketua MA Sebut Dana Dinikmati Pelaku
Ketua Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara soal kasus Abdul Muis dan Ransal, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Ketua MA Suratno mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
Setelah membaca kasus terkait dua guru tersebut, kata Sunarto, terbukti ada penarikan dana sekitar Rp 780 juta.
Sunarto mengatakan itu setelah menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
Dikatakan Sunarto, kedua guru tersebut menikmati uang sebesar Rp11 juta dari iuran komite.
"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku. Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," ujar Sunarto.
"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkap dia.
6.Terbukti Unsur Pidana Korupsi
MA secara tegas menyatakan bahwa rangkaian perbuatan tersebut telah menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Regulasi tersebut mengatur bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, dan dilarang keras menarik pungutan yang memberatkan atau mengikat.
Oleh sebab itu, Mahkamah Agung menilai tindakan kedua guru tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.
Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.
7. Berawal Dilaporkan LSM
Meskipun bersifat sukarela dan transparan, program iuran komite ini, kemudian dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar.
Faisal Tanjung, seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara yang melaporkan dugaan pungutan liar terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis imbas menggalang sumbangan Rp 20.000 dengan dalih membantu guru honorer tidak digaji selama 10 bulan.
Pria asal Masamba itu mengklaim bahwa laporannya berawal dari aduan siswa SMAN 1 Luwu Utara berinisial F.
Setelah menerima aduan tersebut, Faisal menindaklanjuti guna meminta konfirmasi dari pihak sekolah.
"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," kata Faisal kepada wartawan Jumat (14/11/2025), dilansir dari Tribuntimur.com.
Ia lalu mendatangi kediaman Abdul Muis, guru sekaligus bendahara komite sekolah tersebut, Namun, dalam pertemuannya menimbulkan ketegangan.
Hal itu lah yang membuatnya merasa ditantang untuk mengadukan kepada polisi.
"Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," kata Faisal.
Faisal Tanjung meyakini dirinya tidak salah dalam laporannya kepada Polres Lutra soal pungutan di sekolah tersebut.
Ia menegaskan kapasitasnya hanya berperan sebagai pelapor.
8. Berakhir Direhabilitasi
Kasus yang bergulir sejak tahun 2018 ini telah menarik perhatian publik dan memicu solidaritas guru se-Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya berujung pada pemulihan nama baik oleh Presiden.
Meskipun terbukti melakukan pungutan liar dan sempat dikeluarkan Surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kasus ini belakangan menarik perhatian publik.
Presiden Prabowo Subianto kemudian mengambil keputusan untuk merehabilitasi status hukum dan status ASN dari Rasnal dan Abd Muis, keduanya kembali mengajar.
Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.
Abdul Muis sendiri dipastikan kembali mengajar sebagai guru di SMAN 1 Luwu Utara.
Sementara, Rasnal kembali menjadi kepala sekolah di UPT SMAN 3 Luwu Utara.
Keduanya disambut ratusan guru di perbatasan Walmas - Luwu Utara, Selasa (18/11/2025).
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita viral
SMAN 1 Luwu Utara
Rasnal
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Meaningful
Abdul Muis
| Penjelasan Ketua MA Abdul Muis & Rasnal Terbukti Terima Uang Rp11 Juta dari Iuran: Dinikmati Pelaku |
|
|---|
| Rincian Iuran Komite SMAN 1 Lutra Rp770 Juta Selama 3 Tahun, Abdul Muis Rasnal Disebut Dapat Bagian |
|
|---|
| VIDEO Nasib Bripda Torino Polisi yang Aniaya 2 Siswa SPN di NTT, Kini Dipecat Tidak Hormat |
|
|---|
| Keseharian Abdul Muis Diungkap Siswa SMAN 1 Luwu Utara, Sosok Guru yang Ramah dan Baik Hati |
|
|---|
| Diposting Faisal Tanjung, Isi Putusan MA Bikin Guru SMAN 1 Lutra di PTDH, Kantongi Uang Rp11 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rasnal-dan-Abdul-Muis-saat-tiba-di-perbatasan-Luwu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.