Berita Viral

Terima Uang Rp11 Juta Buat Rasnal dan Abdul Muis Divonis Bersalah, Faisal Tanjung: Ini Persoalannya

Faisal Tanjung aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan Abdul Muis dan Rasnal kembali bersuara usai kedua guru

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(MUH. AMRAN AMIR)/Kompas.com
GURU LUWU UTARA - Rasnal, alah seorang guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipulihkan statusnya sebagai ASN. Kini ia mengungkapkan kebahagiaan dan rasa syukurnya akhirnya kini kembali menjadi Kepala SMAN 1 Luwu Utara usai dipecat kasus uang komite Rp 20 ribu. 

Ringkasan Berita:
  • Faisal Tanjung sebut Abdul Muis dan Rasnal pungli uang Rp 20 ribu untuk bahan refleksi.
  • Dalam putusan isi MA 2 guru SMAN 1 Lutra menerima uang Rp11 juta.
  • Faisal Tanjung pertanyakan guru honorer yang tak diberi gaji selama 10 bulan hingga 2 guru bantu gelar sumbangan Rp20 ribu.

 


TRIBUNSUMSEL.COM - Faisal Tanjung aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan Abdul Muis dan Rasnal kembali bersuara usai kedua guru menerima SK pengaktifan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Faisal Tanjung melaporkan dua guru tersebut terkait kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.

Menanggapi hal itu, Faisal Tanjung kembali bersuara, ia menyoroti publik yang tidak mencari akar perkara tersebut.

Tak hanya itu, Fasial Tanjung mempertanyakan soal guru honorer tidak digaji selama 10 bulan.

 

Tangkapan layar Faisal tanjung soroti kasus Abdul Muis
FAISAL TANJUNG - Tangkapan layar Faisal tanjung soroti kasus Abdul Muis dan Rasnal yang dilaporkannya kasus pungli Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.

 

Diketahui, dalam isi utusan Mahkamah Agung menjelaskan bahwa dalam periode 2018 hingga 2021, dana yang dihimpun dari orang tua/wali murid mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp770.808.000.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023. 
 
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.

Baca juga: Faisal Tanjung Tak Terima Dimaafkan PGRI Lutra Usai Abdul Muis dan Rasnal Terima SK ASN, Tak Salah

Praktik pengambilan bagian pribadi oleh Rasnal dan Abdul Muis sebesar Rp11,100.000 tersebut dipandang sebagai perbuatan pidana.

Kendati begitu, pungutan Rp20 ribu yang diminta Abdul Muis dan Rasnal ini dinilai Faisal Tanjung sebagai bahan refleksi.

"Kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi kita semua. Dua guru yang dipecat dengan framing “pungutan 20.000” sebenarnya sedang berusaha membantu guru honorer yang selama 10 bulan tidak menerima gaji. Hal inilah yang menarik untuk didiskusikan lebih jauh. Yang membuat saya heran, mengapa media dan netizen hampir tidak pernah menyoroti kronologi dan akar persoalannya?

1. Mengapa netizen maupun media tidak mempertanyakan apakah pungutan tersebut benar-benar dilakukan untuk membantu guru honorer? Pertanyaan ini penting, karena konteks bantuan sosial sering kali hilang dalam pemberitaan.

2. Benarkah guru honorer tersebut tidak menerima gaji selama 10 bulan sehingga terpaksa melakukan pungutan? Jika benar demikian, bagaimana mungkin seorang tenaga pendidik tidak dibayar selama itu? Ini justru menjadi persoalan yang jauh lebih besar daripada isu pungutan itu sendiri....Bahan Refleksi," tulisnya, Rabu (19/11/2025).

 

Isi Putusan MA

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved