Berita Viral

Modus Karyawan Katering Wonogiri Gelapkan Rp 90 Juta Milik Bos, Pembayaran ke Rekening Pribadi

Polisi menangkap Abyan Rabbani (30), warga Wuryantoro, Wonogiri, karena menggelapkan uang usaha katering milik bosnya, Miswanti

Polres Wonogiri via TribunSolo.com
KARYAWAN GELAPKAN DANA - Seorang warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, bernama Abyan Rabbani (30), saat diamankan di Polres Wonogiri, Selasa (18/11/2025). Ia ditangkap polisi setelah menggelapkan uang milik bosnya. Aksi licik pelaku terungkap setelah korban mulai curiga, karena tidak ada pemasukan dari usaha kateringnya pada awal September 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Menjadi korban dalam kasus penggelapan di Wonogiri, pemilik usaha katering, Miswanti di Wonogiri.
  • Diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran usaha sang Pelaku.
  • Miswanti mengalami kerugian Rp90 juta akibat penggelapan yang dilakukan karyawan katering, .

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Akhirnya terungkap aksi karyawan katering di Wonogiri, Jawa Tengah, bernama Abyan Rabbani (30) menggelapkan uang milik bosnya, akhirnya terungkap.

Menggelapkan dana sebesar Rp90 juta, warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri itu .

Menjadi korban dalam kasus penggelapan di Wonogiri tersebut, pemilik usaha katering, Miswanti.

Pelaku merupakan penanggung jawab usaha katering “Tisera” milik korban.

Abyan Rabbani diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran usaha tersebut.

"Jadi pelaku ini diberi kewenangan untuk mengelola pemesanan dan pembayaran," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Selasa (18/11/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Aksi licik pelaku terungkap setelah korban mulai curiga, karena tidak ada pemasukan dari usaha kateringnya pada awal September 2025 lalu.

Korban akhirnya melakukan pengecekan.

Ternyata sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, melainkan dialihkan ke rekening pribadi pelaku.

AKP Anom mengungkapkan, pelaku melakukan aksi tersebut sejak Juli 2025 lalu.

Akibat penggelapan yang dilakukan karyawan katering, Miswanti mengalami kerugian Rp90 juta.

"Hasil penyelidikan bahwa pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp90 juta," papar AKP Anom.

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Abyan Rabbani terungkap menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh bosnya.

Tim Resmob Polres Wonogiri telah melakukan penangkapan terhadap karyawan katering itu dan melakukan penyelidikan pada Minggu (16/11/2025).

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved