Berita Viral

Abdul Muis Tak Salahkan Gubernur Sulsel Tandatangani SK PTDH: Karena Beliau, Kami Bertemu Prabowo

Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara tegas menyatakan tuntutan mereka telah tercapai dan tidak menyalahkan Gubernur Sulsel atas penandatanganan SK

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube tribuntimur com
RESMI KEMBALI ASN- Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan mereka telah tercapai dan tidak menyalahkan Gubernur Sulsel atas penandatanganan SK PTDH sebelumnya. 
Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis enggan menyalahkan Gubernur Sulsel atas penandatanganan SK PTDH.
  • Abdul Muis dan Rasnal resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali sebagai ASN, Senin, 17 November 2025.
  • Berkat tandatangan SK itu, Abdul Muis dan Rasnal bersyukur bertemu Presiden Prabowo

TRIBUNSUMSEL.COM - Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan mereka telah tercapai dan tidak menyalahkan Gubernur Sulawesi Selatan atas penandatanganan SK PTDH sebelumnya.

Sebelumnya, Abdul Muis, dan kepala sekolah Rasnal mengalami polemik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terjerat masalah hukum terkait pungutan dana sekolah sebesar Rp20 ribu.

Adapun putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.

Baca juga: Tak Wajar Dihukum, Kata Prabowo Terkait Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu

Pemecatan ini menuai kontroversi hingga menyoroti sikap Gubernur Sulsel yang dinilai tidak empati terhadap dua tenaga pendidik tersebut.

Terkait hal itu, guru yang menjabat sebagai bendahara komite sekolah itu enggan menyalahkan Gubernur Sulsel atas penandatanganan SK PTDH sebelumnya.

Ia bahkan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, sebab polemik yang timbul dari SK PTDH tersebut justru membawa rezeki tak terduga.

Hal itu diungkap Abdul Muis setelah keduanya resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin, 17 November 2025.

"Kami pihak yang berperkara tidak pernah menyalahkan beliau (Gubernur Sulsel), justru kami berterima kasih kepadanya karena tandatangannya lah membuat kami bertemu dengan bapak Presiden," ungkap Abdul Muis, dilansir dari tayangan Youtube Tribuntimur com, Selasa, (18/11/2025).

Lebih lanjut Abdul Muis, meminta semua pihak untuk menghentikan polemik yang menyelimuti kasusnya dan rekannya, Rasnal.

"Kepada keluarga besar, simpatisan, dan teman PGRI, polemik PTDH mulai hari ini dihentikan. Sesungguhnya tuntutan kita tercapai," terangnya.

Baca juga: Akhirnya Abdul Muis dan Rasnal Terima SK Pengaktifan ASN Kembali, Gaji Hingga TPG Sudah Cair

Ia menyebut seluruh instruksi Presiden telah dijalankan oleh KemenPAN-RB, BKN, dan Pemprov Sulsel.

"Pemprov merespon SK rehabilitasi dalam tiga hari. Itu tidak mungkin terjadi kalau tidak pro dengan orang kecil," tambahnya.

Senada, rekannya Rasnal juga menyampaikan siap kembali mengajar.

"Insyallah, siap, atas perintah pimpinan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian terhadap guru.

"Ternyata bapak presiden kita memang concern kepada guru," katanya.

Rasnal turut mengapresiasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy.

Ia berjanji akan berkoordinasi dengan rekan-rekan PGRI di daerah untuk memberikan apresiasi atas perjuangan ini.

Hak-hak Kepegawaian Dikembalikan 

Rasnal dan Abdul Muis resmi menerima SK pembatalan dipecat itu saat datang ke Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Senin (17/11/2025).

Bukan sekadar penyerahan dokumen, momen di Kantor Gubernur Sulsel ini menandai babak akhir perjuangan panjang dan pemulihan penuh atas status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pasca tindak lanjut cepat dari rehabilitasi yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

 Melansir dari Tribuntimur.com, Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman.

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB dan BKN, menunjukkan keseriusan Pemprov dalam menindaklanjuti keputusan politik tertinggi.

"Kami langsung inisiatif menghubungi menteri PAN RB bu Rini, setelah itu saya hubungi Prof Zudan minta pertek pembatalan atas pemberhentian  Sore itu juga SK PAN RB dan BKN RI datang, saya segera sampaikan ke Erwin Sodding buat rancangan SK atas dua surat tersebut sambil tunggu pulang pak gubernur Umroh," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur.

Baca juga: Ini Rincian Gaji hingga TPG 2 Guru SMAN 1 Lutra Cair usai Status ASN Diaktifkan, Total Rp175 Juta

Dengan dikembalikannya status ASN dan jabatan mereka, Abdul Muis dan Rasnal kini siap menapaki kembali peran mereka sebagai tenaga pendidik.

"Rehabilitasi itu adalah mengembalikan kondisi sesorang kembali semula, jabatan yang dipangku sebelumnya diserahkan," kata Sekda Sulsel.

Seluruh hak-hak kepegawaian yang sempat tertahan selama masa nonaktif, termasuk Gaji Pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), telah dihitung dan sudah dicairkan,

Gaji pokok dan TPP menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, sementara TPG dicairkan dari pusat.

"Haknya selama bersoal dihitung, itu kalau selesai ini (penyerahan SK) ke BKAD langsung cair," kata Jufri Rahman.

Raut wajah pak Muis dan Rasnal pun memancarkan senyum kebahagiaan yang merasa lega atas perjuangan mereka yang membuahkan hasil.

"Insyallah saya siap kembali mengajar atas perintah pimpinan," tegas Rasnal.

Baca juga: Dipanggil Ayah, Kebaikan Rasnal dan Abdul Muis Dikuak Guru SMAN 1 Luwu Utara, Bantu Uang BBM Honorer

Dirinya bersyukur bisa kembali bertugas mengajar.

Apresiasi pun disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Gubernur Sulsel Andi Sudirman.

Penyerahan SK itu turut disaksikan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Kepala Dinas Pendidikan Iqbal Nadjamuddin, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Andi Ihsan.

Lalu Kepala Dinas Kesehatan dr Evi Mustikawati, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ishaq Iskandar.

Adapun, Rasnal dan Abdul Muis sempat ditahan atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana komite sekolah.

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Hal itu murni dilakukan Rasnal dan Abdul Muis yang merasa iba dengan nasib guru honorer yang tak digaji sejak 2018.

Pasalnya, sebanyak 10 guru honorer tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Status administrasi yang terblokir ini secara otomatis membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima upah dari sumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, inisiatif yang didasari rasa kemanusiaan ini terpaksa dihentikan hingga berbuntut panjang ke ranah hukum.

Adapun seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan tindakan ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar dana komite. 

Rasnal dan Abdul Muis divonis 1 tahun 2 bulan penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN mereka.

Ia kemudian menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota. 

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
 
Hingga akhirnya keluar pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk Abdul Muis, yang delapan bulan menjelang masa pensiun mendapat keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Kini, Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat setelah status ASN keduanya dipulihkan oleh Prabowo yang sebelumnya memberikan surat rehabilitasi hukum.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntimur.com.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved