Berita Viral

Akhirnya Abdul Muis dan Rasnal Terima SK Pengaktifan ASN Kembali, Gaji Hingga TPG Sudah Cair

Rasnal dan Abdul Muis resmi terima SK pembatalan dipecat dan jabatan ASN dikembalikan pada Senin(17/11/2025). Hak-hak gaji dan TPP serta TPG dicairkan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun-Timur.com
TERIMA SK - Rasnal dan Abdul Muis resmi terima SK pembatalan dipecat dan jabatan ASN dikembalikan pada Senin(17/11/2025). Hak-hak gaji dan TPP serta TPG dicairkan 

Ringkasan Berita:
  • Rasnal dan Abdul Muis resmi terima SK pengaktifan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Surat Keputusan (SK) diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman di Kantor Gubernur Senin (17/11/2025).
  • Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya dipenjara dan dipecat atas dugaan pungli sumbangan Rp20 ribu

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengaktifan Surat Keputusan (SK) kembali status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi titik balik bagi dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis.

Rasnal dan Abdul Muis resmi menerima SK pembatalan dipecat itu saat datang ke Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Senin (17/11/2025).

Bukan sekadar penyerahan dokumen, momen di Kantor Gubernur Sulsel ini menandai babak akhir perjuangan panjang dan pemulihan penuh atas status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pasca tindak lanjut cepat dari rehabilitasi yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Dipanggil Ayah, Kebaikan Rasnal dan Abdul Muis Dikuak Guru SMAN 1 Luwu Utara, Bantu Uang BBM Honorer

Melansir dari Tribuntimur.com, Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman.

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB dan BKN, menunjukkan keseriusan Pemprov dalam menindaklanjuti keputusan politik tertinggi.

"Kami langsung inisiatif menghubungi menteri PAN RB bu Rini, setelah itu saya hubungi Prof Zudan minta pertek pembatalan atas pemberhentian  Sore itu juga SK PAN RB dan BKN RI datang, saya segera sampaikan ke Erwin Sodding buat rancangan SK atas dua surat tersebut sambil tunggu pulang pak gubernur Umroh," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur.

Dengan dikembalikannya status ASN dan jabatan mereka, Abdul Muis dan Rasnal kini siap menapaki kembali peran mereka sebagai tenaga pendidik.

"Rehabilitasi itu adalah mengembalikan kondisi sesorang kembali semula, jabatan yang dipangku sebelumnya diserahkan," kata Sekda Sulsel.

Baca juga: Curhat Guru Honorer SMAN 1 Lutra, 10 Bulan Tak Digaji Dibantu Rasnal & Abdul Muis, Malah Dilaporkan

Seluruh hak-hak kepegawaian yang sempat tertahan selama masa nonaktif, termasuk Gaji Pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), telah dihitung dan sudah dicairkan,

Gaji pokok dan TPP menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, sementara TPG dicairkan dari pusat.

"Haknya selama bersoal dihitung, itu kalau selesai ini (penyerahan SK) ke BKAD langsung cair," kata Jufri Rahman.

Raut wajah pak Muis dan Rasnal pun memancarkan senyum kebahagiaan yang merasa lega atas perjuangan mereka yang membuahkan hasil.

"Insyallah saya siap kembali mengajar atas perintah pimpinan," tegas Rasnal.

Dirinya bersyukur bisa kembali bertugas mengajar.

Apresiasi pun disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Gubernur Sulsel Andi Sudirman.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved