Berita Viral

Abdul Muis Tak Salahkan Gubernur Sulsel Tandatangani SK PTDH: Karena Beliau, Kami Bertemu Prabowo

Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara tegas menyatakan tuntutan mereka telah tercapai dan tidak menyalahkan Gubernur Sulsel atas penandatanganan SK

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube tribuntimur com
RESMI KEMBALI ASN- Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan mereka telah tercapai dan tidak menyalahkan Gubernur Sulsel atas penandatanganan SK PTDH sebelumnya. 

"Ternyata bapak presiden kita memang concern kepada guru," katanya.

Rasnal turut mengapresiasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy.

Ia berjanji akan berkoordinasi dengan rekan-rekan PGRI di daerah untuk memberikan apresiasi atas perjuangan ini.

Hak-hak Kepegawaian Dikembalikan 

Rasnal dan Abdul Muis resmi menerima SK pembatalan dipecat itu saat datang ke Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Senin (17/11/2025).

Bukan sekadar penyerahan dokumen, momen di Kantor Gubernur Sulsel ini menandai babak akhir perjuangan panjang dan pemulihan penuh atas status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pasca tindak lanjut cepat dari rehabilitasi yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

 Melansir dari Tribuntimur.com, Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman.

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB dan BKN, menunjukkan keseriusan Pemprov dalam menindaklanjuti keputusan politik tertinggi.

"Kami langsung inisiatif menghubungi menteri PAN RB bu Rini, setelah itu saya hubungi Prof Zudan minta pertek pembatalan atas pemberhentian  Sore itu juga SK PAN RB dan BKN RI datang, saya segera sampaikan ke Erwin Sodding buat rancangan SK atas dua surat tersebut sambil tunggu pulang pak gubernur Umroh," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur.

Baca juga: Ini Rincian Gaji hingga TPG 2 Guru SMAN 1 Lutra Cair usai Status ASN Diaktifkan, Total Rp175 Juta

Dengan dikembalikannya status ASN dan jabatan mereka, Abdul Muis dan Rasnal kini siap menapaki kembali peran mereka sebagai tenaga pendidik.

"Rehabilitasi itu adalah mengembalikan kondisi sesorang kembali semula, jabatan yang dipangku sebelumnya diserahkan," kata Sekda Sulsel.

Seluruh hak-hak kepegawaian yang sempat tertahan selama masa nonaktif, termasuk Gaji Pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), telah dihitung dan sudah dicairkan,

Gaji pokok dan TPP menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, sementara TPG dicairkan dari pusat.

"Haknya selama bersoal dihitung, itu kalau selesai ini (penyerahan SK) ke BKAD langsung cair," kata Jufri Rahman.

Raut wajah pak Muis dan Rasnal pun memancarkan senyum kebahagiaan yang merasa lega atas perjuangan mereka yang membuahkan hasil.

"Insyallah saya siap kembali mengajar atas perintah pimpinan," tegas Rasnal.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved