Berita Viral
Abdul Muis Tak Salahkan Gubernur Sulsel Tandatangani SK PTDH: Karena Beliau, Kami Bertemu Prabowo
Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara tegas menyatakan tuntutan mereka telah tercapai dan tidak menyalahkan Gubernur Sulsel atas penandatanganan SK
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Baca juga: Dipanggil Ayah, Kebaikan Rasnal dan Abdul Muis Dikuak Guru SMAN 1 Luwu Utara, Bantu Uang BBM Honorer
Dirinya bersyukur bisa kembali bertugas mengajar.
Apresiasi pun disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Gubernur Sulsel Andi Sudirman.
Penyerahan SK itu turut disaksikan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Kepala Dinas Pendidikan Iqbal Nadjamuddin, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Andi Ihsan.
Lalu Kepala Dinas Kesehatan dr Evi Mustikawati, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ishaq Iskandar.
Adapun, Rasnal dan Abdul Muis sempat ditahan atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana komite sekolah.
Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Hal itu murni dilakukan Rasnal dan Abdul Muis yang merasa iba dengan nasib guru honorer yang tak digaji sejak 2018.
Pasalnya, sebanyak 10 guru honorer tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Status administrasi yang terblokir ini secara otomatis membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima upah dari sumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, inisiatif yang didasari rasa kemanusiaan ini terpaksa dihentikan hingga berbuntut panjang ke ranah hukum.
Adapun seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan tindakan ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar dana komite.
Rasnal dan Abdul Muis divonis 1 tahun 2 bulan penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN mereka.
Ia kemudian menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
Hingga akhirnya keluar pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Berita viral
Abdul Muis
Gubernur Sulsel
Andi Sudirman
Rasnal
SMAN 1 Luwu Utara
Meaningful
Prabowo Subianto
| VIDEO Buntut Viral Guru Banting Nasi Kotak di Riau, Terungkap Dugaan Pungli, Kepsek Dicopot |
|
|---|
| Sosok Iptu Suherdi Kapolsek Sempol Ijen Ditarik Paksa Warga ke Jalan saat Kantor Dikepung, Diisolasi |
|
|---|
| Diduga Soal Selingkuh, Oknum TNI AU di Makassar Tikam Pria hingga Tewas, Serda AI Serahkan Diri |
|
|---|
| Ibunda Helwa Bachmid Bongkar Fakta Pernikahan Siri Anaknya dengan Habib Bahar, Saya Terhipnotis |
|
|---|
| PROFIL Cucun Syamsurijal Wakil Ketua DPR RI Minta Maaf Usai Sebut Tak Butuh Ahli Gizi di Program MBG |
|
|---|
