Berita Viral

Sosok Andi Vickariaz Jaksa yang Penjarakan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Hingga Dipecat, Sebut Korupsi 

Mengenal sosok Andi Vickariaz Tabriah, Jaksa Penuntut Umum yang penjarakan guru SMAN 1 Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Dok Kejaksaan/tribun timur
JAKSA - Mengenal sosok Andi Vickariaz Tabriah, Jaksa Penuntut Umum yang penjarakan guru SMAN 1 Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal. 

Untuk menutupi hal itu, terdakwa bersama pihak lain membuat dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Agustus 2019.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Komite H. Agung Tiatong, S.E., dan sejumlah saksi lain.

Jaksa menegaskan bahwa berita acara itu dibuat setelah penyelidikan Polres Luwu Utara dimulai pada 2021, sehingga dianggap upaya membenarkan pungutan yang telah terlanjur dilakukan.

Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara pada 16 April 2022 menemukan pungutan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara dengan total Rp770.808.000.

Dana tersebut berasal dari iuran komite yang dikumpulkan tanpa dasar persetujuan resmi dari orang tua/wali murid maupun keputusan rapat yang sah.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar membebaskan Rasnal dan Abd Muis pada putusan tertanggal Kamis (15/12/2022).

Putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Terdakwa Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dan Rasnal tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;

Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;

Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;

Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Namun, JPU kembali melayangkan kasasi tanggal 21 Desember 2022. 

Sebagaimana diketahui, Abdul Muis lebih dulu menjalani hukuman penjara selama hampir tujuh bulan dan denda Rp50 juta karena dianggap melakukan pungutan liar saat menjabat sebagai bendahara komite sekolah.

Sementara Rasnal dihukum penjara 1 tahun 2 bulan, tak menerima gaji hampir setahun, hingga dipecat.

 

2 Guru Direhabilitasi

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved