Berita Viral
Sosok Andi Vickariaz Jaksa yang Penjarakan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Hingga Dipecat, Sebut Korupsi
Mengenal sosok Andi Vickariaz Tabriah, Jaksa Penuntut Umum yang penjarakan guru SMAN 1 Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Di Sulawesi Selatan, Andi Vickariaz tercatat bertugas di Kejaksaan Negeri Wajo.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), sebuah posisi strategis yang menangani proses penuntutan dan pengendalian perkara pidana di wilayah tersebut.
Dalam sejumlah publikasi resmi, ia juga tampak memimpin pelaksanaan apel pagi pegawai Kejari Wajo.
Kinerjanya sebagai jaksa penuntut umum dapat ditelusuri melalui sejumlah perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengkang, di mana nama A.
Vickariaz Tabriah tertera sebagai jaksa yang menangani beberapa kasus seperti kasus kriminal yang melibatkan anak-anak.
Selain bertugas di Sulawesi Selatan, nama Andi Vickariaz juga muncul dalam sejumlah laporan dan pemberitaan terkait aktivitas Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur.
Salah satu yang menonjol adalah pernyataannya menepis kabar mengenai seorang tahanan narkotika yang disebut sempat kabur saat persidangan di PN Bontang.
Dakwa 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara
Sosok Andi Vickariaz Tabriah, Jaksa Penuntut Umum disorot lantaran penjarakan guru SMAN 1 Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal.
Jaksa mendakwa terdakwa, seorang guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang diangkat melalui Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 821/042/BKDD tanggal 13 Juli 2009, karena diduga bersama-sama dengan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd., melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersebut dilakukan di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Kabupaten Luwu Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam putusan tersebut, jaksa menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan yang memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa diduga bersama-sama meminta atau menerima sejumlah uang dengan memanfaatkan jabatan, dengan cara-cara yang akan dibuktikan di persidangan.
Jaksa juga menyampaikan dakwaan alternatif.
Berdasarkan surat undangan rapat, seharusnya diadakan pertemuan dengan orang tua atau wali murid untuk membahas pembentukan Komite Sekolah dan penetapan pungutan. Namun, rapat tersebut tidak pernah berlangsung.
SMAN 1 Luwu Utara
Abdul Muis
Rasnal
Faisal Tanjung
Presiden Prabowo Subianto
Berita Nasional Terbaru
Andi Vickariaz
| Profil Erwin Saleh, Jadi Tersangka Korupsi Padahal Baru 3 Bulan Jabat Kadishub Kota Medan |
|
|---|
| 5 WNA China Meninggal dan 8 Luka-luka, Ini Penyebab Kecelakaan Minibus di Buleleng Bali |
|
|---|
| Viral Debat dengan Deddy Mulyadi, Nasib Manaf Zubaidi Kehilangan Jabatan di UBP Karawang |
|
|---|
| Sehari-hari Kelola Warung, Ini Sosok Perempuan Lansia yang Ditemukan Membusuk di Jombang |
|
|---|
| 5 Pengakuan Faisal Tanjung Laporkan Guru SMAN 1 Lutra Hingga Dipecat dari Laporan Siswa & Ditantang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mengenal-sosok-Andi-Vickariaz-Tabriah-Jaksa-Penuntut-Umum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.