Berita Nasional
'Tak Wajar Dihukum', Kata Prabowo Terkait Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu
Presiden Prabowo Subianto menilai dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, tidak wajar dihukum PTDH
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Prabowo menilai Guru Rasnal dan Abdul Muis, tidak wajar dihukum.
- Dua guru SMAN 1 Lutra dinyatakan bersalah oleh MA dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa
- Kini, kedua guru telah kembali menjadi ASN usai menerima rehabilitasi
TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Prabowo Subianto menilai dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, tidak wajar dihukum.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Prabowo pun mempertimbangkan hukuman tersebut hingga akhirnya memberikan rehabilitasi hukum kepada guru Rasnal dan Abdul Muis.
Seperti diketahui, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.
Baca juga: Tampang Faisal Tanjung, Oknum LSM yang Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung Pemecatan
Atas laporan dugaan pungutan liar terhadap Rasnal dan Abdul Muis, keduanya harus menjalani masa hukuman sekitar 8 tahun penjara sebelum di-PTDH.
“Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira begitu ya,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025), dilansir dari Kompas.com.
Jika dilihat dari pertimbangan hukumnya, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan keduanya bebas murni (vrijspraak).
Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
“Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas dia.
Menurut Yusril jika dirinya berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging, yaitu perbuatannya memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Tapi karena sudah dipidana, maka Presiden mengambil satu keputusan, beliau mengeluarkan rehabilitasi, bukan merehabilitasi tindak pidananya ya, tapi yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri,” tegas Yusril.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis.
"Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," kata Prasetyo Hadi dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum ke 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat Bantu Honorer
Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.
"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ucapnya.
Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua.
Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.
"Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo.
"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik," imbuhnya.
Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.
"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucap dia.
Kembali Jadi ASN
Lebih lanjut, statu kepegawaian guru Rasnal dan Abdul Muis kini semakin jelas setelah Presiden Prabowo memberikan surat rehabilitasi.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan status ASN kedua guru dikembalikan.
"Iya, otomatis mereka dikembalikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Meko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Dengan adanya rehabilitasi hukum dari Prabowo, Yusril menilai, Gubernur Sulawesi Selatan harus mencabut kembali surat pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
Yusril mengungkapkan, pada 2005, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah memberikan rehabilitasi hukum kepada semua orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Mereka yang terlibat GAM itu ada yang PNS, ya, dan ada juga tentara yang desersi. Kalau desersi, sudahlah, artinya dia sudah dipecat sebagai tentara,” ujar dia.
“Tapi, mereka yang sebenarnya guru, ada guru-guru juga, itu ikut ke dalam hutan bawa senjata begitu. Itupun direhabilitasi dan setelah (Perjanjian) Helsinki, rehabilitasi itu dikeluarkan, orang GAM yang guru itu ya balik lagi lah jadi guru, ya. Itu ya seperti itu,” tambah dia.
Baca juga: Nasib Polisi Luwu Utara jadikan Abdul Muis & Rasnal Tersangka, Propam: Oknum yang Salah Diproses
Gubernur Sulsel Tunggu Surat KemenPAN RB
Sementara, emerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunggu surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memulihkan status kepegawaian dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan langkah administratif tengah ditempuh agar keputusan presiden itu bisa segera ditindaklanjuti.
“Karena mereka sudah terlanjur diberhentikan, kami butuh surat resmi dari KemenPAN-RB sebagai dasar penerbitan SK Gubernur pembatalan pemberhentian,” kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025), dilansir dari Tribuntimur.com.
Jufri menambahkan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh.
“Kami juga memerlukan pembatalan pertimbangan teknis (pertek) dari BKN agar menjadi dasar hukum bagi Gubernur menerbitkan SK pembatalan,” ujarnya.
Menurut Jufri, hasil pembicaraan dengan kedua lembaga tersebut sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo menggunakan hak rehabilitasi untuk memulihkan hak kepegawaian dan martabat dua guru kita,” kata Andi Sudirman dalam keterangannya di media sosial.
Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk DPRD Sulsel dan DPR RI, yang turut membantu upaya pemulihan tersebut.
Solidaritas dan Perjuangan PGRI
Persoalan ini juga menjadi perhatian serius Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, sebelumnya telah memimpin aksi solidaritas di DPRD Luwu Utara.
Menurut Ismaruddin, kasus ini adalah "alarm" bagi seluruh tenaga pendidik.
Ia mendesak Pemerintah agar segera merumuskan regulasi yang menjamin perlindungan hukum komprehensif bagi guru.
Selain itu, PGRI juga telah melayangkan surat permohonan grasi kepada Presiden, berharap agar pertimbangan kemanusiaan menjadi prioritas bagi kedua guru yang telah mengabdi puluhan tahun tersebut.
Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
"Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Cerita Sopir Gran Max Pembawa Uang Bank Rp4 Miliar Usai Mobil Terbakar, Berawal Mau Isi Sejumlah ATM |
|
|---|
| Ada Ketua KPK hingga Kepala BNPT, Berikut Sebagian Nama Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game 'Wapres Tak Lulus SMA' Bakal Bagikan Gratis |
|
|---|
| Sosok Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ucapannya Tolak Gelar Pahlawan Soeharto |
|
|---|
| Isi Pernyataan Ribka Tjiptaning Berujung Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Gelar Pahlawan Soeharto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-Tegas-memberikan-rehabilitasi-serta-memulihkan-nama-baik-dua-guru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.