Berita Nasional
Isi Pernyataan Ribka Tjiptaning Berujung Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Gelar Pahlawan Soeharto
Pernyataan Ribka Tjiptaningsecara tegas menolak usulan gelar pahlawan Soeharto, dengan menuding almarhum terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
TRIBUNSUMSEL.COM - Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, resmi dilaporkan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Bareskrim Polri pada Selasa (12/11/2025).
Pelaporan ini terkait dengan pernyataan kontroversialnya mengenai rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Pernyataan yang dipermasalahkan muncul ketika Ribka secara tegas menolak usulan gelar tersebut, dengan menuding Soeharto terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Baca juga: Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mbak Tutut : Untuk yang Belum Dukung, Kami Tak Dendam
Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
"Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional," kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Adapun Iqbal menyoroti pernyataan Ribka menyebut almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
"Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat," lanjutnya.
Pernyataan Ribka itu kata Iqbal, bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
“Kalau betul almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh, kan? Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" jelasnya.
Baca juga: Sosok Marsinah, Gus Dur, Soeharto dan 7 Tokoh yang Resmi Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional
Ia menilai pernyataan semacam itu bisa menyesatkan publik apabila dibiarkan tanpa klarifikasi hukum.
"Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik," katanya.
Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025. Namun dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.
“Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH)," ucapnya.
Namun hingga berita ini diunggah Ribka hanya menyampaikan terima kasih atas informasi soal adanya pelaporan ini.
| Sosok Aresty Gunar Tunarga, Istri Pegawai Pajak Dibunuh dan Dibuang ke Septic Tank, Sempat Diculik |
|
|---|
| Mengenal Sosok Gusti Purbaya yang Akan Dilantik Jadi Raja Keraton Surakarta, Lulusan FH UNDIP |
|
|---|
| Jika Dirinya Tak Terbukti Bersalah, Rismon Sianipar Sebut Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun |
|
|---|
| VIDEO Murkanya Nurdin Halid saat Mendag Tidak Hadir Rapat, Sebut DPR Setara dengan Presiden |
|
|---|
| Harta Kekayaan Andi Sudirman, Gubernur Sulsel Tanda Tangani Surat Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pernyataan-Ribka-Tjiptaningsecara-tegas-menolak-usulan-gelar-pahlawan-Soeharto-dengan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.