Berita Viral
8 Poin Pernyataan Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Tanpa Evaluasi Terbuka
Faisal Tanjung menyinggung tidak adanya evaluasi terbuka serta tanggung jawab dan transparansi pengelolaan dari dana sumbangan oleh guru SMAN 1 Lutra
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Di bulan Februari 2022, muncul lah panggilan polisi. Di antara yang pernah dipanggil, saya paling tersiksa. Saya paling banyak diperiksa karena mungkin dianggap pemegang uang. Kalau saya hitung-hitung, ada delapan sampai sembilan kali saya diperiksa," kata Muis saat berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (12/11/2025), dilansir dari Kompas.com.
Seiring waktu, selama penyelidikan berjalan, Muis mengaku baru mendapatkan pendampingan hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Berjalannya waktu, berkas perkara kasus yang menjeratnya pun diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.
Namun saat itu belum dinyatakan lengkap karena tidak dicantumkan kerugian negara.
Tak habis akal, Polres Luwu Utara pun akhirnya menggandeng pihak Inspektorat Luwu Utara untuk melakukan audit terhadap Abdul Muis yang notabenenya bukan kewenangannya.
Baca juga: Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Akun Facebook Kini Banjir Hujatan
Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.
Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu.
Putusan itu tertuang dalam surat rekomendasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.
Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.
12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
Akhirnya Direhabilitasi Presiden
Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.
Kepsek Rasnal dengan mata yang berkaca-kaca menahan tangis saat menceritakan perjalanan panjang yang mereka lalui untuk mencari keadilan.
| Tampang Faisal Tanjung, Oknum LSM yang Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung Pemecatan |
|
|---|
| Reaksi Faisal Tanjung Oknum LSM yang Laporkan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dihujat, Merasa Dihakimi |
|
|---|
| VIDEO Tampang 2 Pelaku Pembunuh Driver Taksi Online yang Jasadnya Dibuang di Pinggir Tol Jagorawi |
|
|---|
| Ini Kata Pemprov Sulsel Soal Pembatalan Status Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Tunggu SK |
|
|---|
| Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Akun Facebook Kini Banjir Hujatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/1Faisal-Tanjung-oknum-LSM-laporkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.