Berita Viral

8 Poin Pernyataan Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Tanpa Evaluasi Terbuka

Faisal Tanjung menyinggung tidak adanya evaluasi terbuka serta tanggung jawab dan transparansi pengelolaan dari dana sumbangan oleh guru SMAN 1 Lutra

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan Layar Instagram Faisal Tanjung
LAPORKAN GURU LUTRA - Potret Faisal Tanjung oknum LSM laporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara terkait pungutan uang ke orang tua siswa sebesar Rp 20 ribu.  Faisal Tanjung membeberkan sejumlah poin yang membuatnya melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis. 

"Di bulan Februari 2022, muncul lah panggilan polisi. Di antara yang pernah dipanggil, saya paling tersiksa. Saya paling banyak diperiksa karena mungkin dianggap pemegang uang. Kalau saya hitung-hitung, ada delapan sampai sembilan kali saya diperiksa," kata Muis saat berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (12/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Seiring waktu, selama penyelidikan berjalan, Muis mengaku baru mendapatkan pendampingan hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Berjalannya waktu, berkas perkara kasus yang menjeratnya pun diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.

Namun saat itu belum dinyatakan lengkap karena tidak dicantumkan kerugian negara.

Tak habis akal, Polres Luwu Utara pun akhirnya menggandeng pihak Inspektorat Luwu Utara untuk melakukan audit terhadap Abdul Muis yang notabenenya bukan kewenangannya.

Baca juga: Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Akun Facebook Kini Banjir Hujatan

Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu. 

Putusan itu tertuang dalam surat rekomendasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.

Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.

12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Akhirnya Direhabilitasi Presiden

Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. 

Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.

Kepsek Rasnal dengan mata yang berkaca-kaca menahan tangis saat menceritakan perjalanan panjang yang mereka lalui untuk mencari keadilan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved