Berita Viral

Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Akun Facebook Kini Banjir Hujatan

Faisal Tanjung seorang aktivitas Luwu Utara jadi perbincangan di media sosial.Setelah dirinya disebut sebagai

Editor: Moch Krisna
Tangkapan Layar Instagram Faisal Tanjung
OKNUM LSM ; Faisal Tanjung oknum LSM laporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara terkait pungutan uang ke orang tua siswa sebesar Rp 20 ribu. 

Ringkasan Berita:
  • Faisal Tanjung oknum LSM di Luwu Utara disebut yang melaporkan pungutan di SMAN 1.
  • Faisal sempat memberikan klarifikasi di Facebook namun justru dihujat.
  • Kasus pungli ini sempat berujung vonis penjara dan pemecatan dua guru, namun akhirnya Presiden Prabowo menerbitkan surat rehabilitasi

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Faisal Tanjung seorang aktivitas Luwu Utara jadi perbincangan di media sosial.

Setelah dirinya disebut sebagai oknum LSM pelapor dua guru SMA di Lutra, Rasnal dan Abdul Muis, hingga dipecat.

Rasnal pengajar di UPT SMAN 3 Luwu Utara, sementara Abdul Muis guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra.

Melansir dari Tribuntimur.com, Kamis (13/11/2025), akun Facebook Faisal Tanjung langsung diserbu netizen.

Dalam postingan terbarunya, Faisal Tanjung mengklarifikasi terkait isu pungutan uang komite di sekolah negeri, yang dilaporkannya.

Namun bukannya mendapat dukungan, Faisal Tanjung justru dapat hujatan dari netizen.

 

LSM PELAPOR GURU - Potret Faisal Tanjung saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP KPU Lutra di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020). Faisal Tanjung ramai dicari karena disebut aktivis LSM pelapor dua guru SMA di Lutra hingga dipecat.
LSM PELAPOR GURU - Potret Faisal Tanjung saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP KPU Lutra di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020). Faisal Tanjung ramai dicari karena disebut aktivis LSM pelapor dua guru SMA di Lutra hingga dipecat. (dkpp.go.id)

 

Berikut isi postingan Faisal Tanjung dikutip Tribun-Timur.com dari Facebook-nya:

"Menelisik Praktik Pungutan Uang Komite di Sekolah.
Isu mengenai pungutan uang komite di sekolah negeri, di salah satu sekolah di luwu utara terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Dalam banyak kasus, pungutan ini kerap dibungkus dengan istilah “kesepakatan bersama”, padahal di lapangan seringkali muncul pertanyaan mendasar terkait transparansi, keadilan, dan legalitasnya. Kasus serupa terjadi di beberapa sekolah, di mana praktik pengumpulan dana berlangsung bertahun-tahun tanpa evaluasi yang jelas.

1. selama empat tahun berturut-turut, para orang tua murid diwajibkan membayar iuran komite sebesar Rp30.000-Rp20.000 per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya tentu mencapai angka yang cukup besar. Namun hingga kini, tidak pernah ada evaluasi terbuka dari pihak guru maupun komite sekolah mengenai besaran dana yang telah terkumpul dan bagaimana dana tersebut digunakan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang tanggung jawab dan transparansi pengelolaannya.

2. dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2021 pada saat itu, pandemi COVID-19 menyebabkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah dihentikan. Dalam situasi di mana aktivitas sekolah berkurang drastis, pertanyaan logis muncul: mengapa iuran komite tetap diberlakukan, padahal sebagian besar kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa? Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pungutan tidak disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.

Baca juga: Jual Becak Rp250 Ribu ke Istri, Muhammad Boyong Ibu Pergi ke Yayasan Bagus Mandiri Insani

3. pemerintah sebenarnya telah memberikan solusi melalui kebijakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama masa pandemi, hingga 50 persen dari dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru non-PNS yang terdaftar dalam sistem Dapodik. Seharusnya itu yang di bagi 2 Dengan guru honorer yang tidak terdaftar di dapodik tanpa harus melakukan pungutan tambahan kepada orang tua siswa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved