Berita Viral

Status 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Kini Kembali jadi ASN 

Status dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis setelah mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo,

|
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
GURU DIREHABILITASI - Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025). Ia mengatakan status ASN kedua guru dikembalikan. 

"Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo. 

"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik," imbuhnya.

Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucap dia.

Solidaritas dan Perjuangan PGRI

Persoalan ini juga menjadi perhatian serius Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. 

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, sebelumnya telah memimpin aksi solidaritas di DPRD Luwu Utara.

Menurut Ismaruddin, kasus ini adalah "alarm" bagi seluruh tenaga pendidik. 

Ia mendesak Pemerintah agar segera merumuskan regulasi yang menjamin perlindungan hukum komprehensif bagi guru. 

Selain itu, PGRI juga telah melayangkan surat permohonan grasi kepada Presiden, berharap agar pertimbangan kemanusiaan menjadi prioritas bagi kedua guru yang telah mengabdi puluhan tahun tersebut.

Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. 

Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.

"Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.

Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved