Berita Viral

Status 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Kini Kembali jadi ASN 

Status dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis setelah mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo,

|
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
GURU DIREHABILITASI - Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025). Ia mengatakan status ASN kedua guru dikembalikan. 
Ringkasan Berita:
  • 2 guru SMAN 1 Luwu Utara dapat rehabilitasi dari Prabowo
  • Keduanya kini kembali menjadi ASN.
  • 2 guru dipecat karena uang Rp20 ribu bantu guru honorer.

 


TRIBUNSUMSEL.COM - Status dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis setelah mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo, kini kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.

Kini kedua guru tersebut mendapat rehabilitas oleh Prabowo.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Meko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan status ASN kedua guru dikembalikan.

"Iya, otomatis mereka dikembalikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Meko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025), dikutip Kompas.com

DAPAT REHABILTASI -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
DAPAT REHABILTASI -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. ((Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden))

Dengan adanya rehabilitasi hukum dari Prabowo, Yusril menilai, Gubernur Sulawesi Selatan harus mencabut kembali surat pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis. 

Baca juga: Rekam Jejak Faisal Tanjung, Disebut Laporkan 2 Guru Lutra Hingga Dipecat, Pernah Laporkan Bawaslu

Yusril mengungkapkan, pada 2005, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah memberikan rehabilitasi hukum kepada semua orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Mereka yang terlibat GAM itu ada yang PNS, ya, dan ada juga tentara yang desersi. Kalau desersi, sudahlah, artinya dia sudah dipecat sebagai tentara,” ujar dia.

“Tapi, mereka yang sebenarnya guru, ada guru-guru juga, itu ikut ke dalam hutan bawa senjata begitu. Itupun direhabilitasi dan setelah (Perjanjian) Helsinki, rehabilitasi itu dikeluarkan, orang GAM yang guru itu ya balik lagi lah jadi guru, ya. Itu ya seperti itu,” tambah dia.

Gubernur Sulsel Tunggu Surat KemenPAN RB

Sementara, emerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunggu surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memulihkan status kepegawaian dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan langkah administratif tengah ditempuh agar keputusan presiden itu bisa segera ditindaklanjuti.

“Karena mereka sudah terlanjur diberhentikan, kami butuh surat resmi dari KemenPAN-RB sebagai dasar penerbitan SK Gubernur pembatalan pemberhentian,” kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Jufri menambahkan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh.

“Kami juga memerlukan pembatalan pertimbangan teknis (pertek) dari BKN agar menjadi dasar hukum bagi Gubernur menerbitkan SK pembatalan,” ujarnya.

Menurut Jufri, hasil pembicaraan dengan kedua lembaga tersebut sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut.

“Alhamdulillah, Presiden Prabowo menggunakan hak rehabilitasi untuk memulihkan hak kepegawaian dan martabat dua guru kita,” kata Andi Sudirman dalam keterangannya di media sosial.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk DPRD Sulsel dan DPR RI, yang turut membantu upaya pemulihan tersebut.

2 Guru Direhabilitasi

Kini, perjuangan Rasnal dan Abdul Muis mencari keadilan berbuah manis. 

Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. 

Melalui akun media sosialnya, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur dengan diterimanya rehabilitasi ini, hak dan martabat kedua guru tersebut dipulihkan.

"Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Bapak Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd untuk pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada kedua Guru tersebut," tulis Andi Sudirman pada unggahan Instagramnya.

Andi Sudirman juga menggarisbawahi pentingnya dukungan dari berbagai elemen dalam mengawal kasus ini, mulai dari tingkat lokal hingga nasional.

"Apresiasi kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto beserta seluruh jajaran kementrian dan juga dukungan seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel dan DPR RI serta semua pihak yang telah membantu," katanya.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang berliku-liku di tingkat daerah hingga Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya tuntas di tingkat Presiden.

"Setelah inkrah putusan pada proses hukum yang panjang dari daerah hingga pusat akhir di MA dan berakhir dengan pemberian Hak Rehabilitasi Presiden RI oleh Bapak Presiden Prabowo," sambungnya.

Dalam unggahannnya, memperlihatkan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan guru Abdul Muis berfoto bersama Presiden RI Bapak Prabowo setelah menerima surat rehabilitasi.

Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.

Kepsek Rasnal dengan mata yang berkaca-kaca menahan tangis saat menceritakan perjalanan panjang yang mereka lalui untuk mencari keadilan.

"Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan, kami telah berjuang dari bawah dari dasar sampai ke Provinsi, sayangnya kami tidak mendapat keadilan," kata Rasnal, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, perjuangan keduanya itu berakhir manis setelah bertemu Presiden. Rasnal menyebut keputusan Prabowo sebagai anugerah terbesar yang memulihkan nama baiknya.

"Setelah kami bertemu dengan bapak Presiden, Alhamdulillah bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi dan itu sebuah.. kami tidak bisa menyampaikan sesuatu untuk bapak Presiden, terima kasih bapak Presiden, terima kasih pada bapak Mensesneg, dan pada teman-teman Gerindra,

Saya bersyukur pada Allah SWT dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan dan sekarang direhab kami punya nama baik," ungkap Rasnal menahan tangis.

Dalam keterangannya, Rasnal berharap kejadian pahit yang menimpa dirinya dan Abdul Muis tidak terulang pada guru-guru lain di Indonesia.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan,” ujar Rasnal.

Ia tidak memungkiri bahwa selama ini banyak rekan guru yang dihantui rasa takut, merasa hukuman tidak pantas selalu membayangi jika mereka sedikit saja berbuat salah.

"Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.

Alasan Prabowo Rehabilitasi

Melansir dari Kompas.com, Mensesneg Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis. 

"Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," kata Prasetyo Hadi dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).

Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara. 

"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ucapnya.

Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. 

Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.

"Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo. 

"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik," imbuhnya.

Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucap dia.

Solidaritas dan Perjuangan PGRI

Persoalan ini juga menjadi perhatian serius Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. 

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, sebelumnya telah memimpin aksi solidaritas di DPRD Luwu Utara.

Menurut Ismaruddin, kasus ini adalah "alarm" bagi seluruh tenaga pendidik. 

Ia mendesak Pemerintah agar segera merumuskan regulasi yang menjamin perlindungan hukum komprehensif bagi guru. 

Selain itu, PGRI juga telah melayangkan surat permohonan grasi kepada Presiden, berharap agar pertimbangan kemanusiaan menjadi prioritas bagi kedua guru yang telah mengabdi puluhan tahun tersebut.

Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. 

Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.

"Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.

Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved