Berita Viral
Nasib Inspektorat Luwu Utara Kini Didesak Diperiksa Imbas Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Bantu Honorer
DPRD Sulsel desak Inspektorat Luwu Utara diperiksa imbas dari pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara yang bantu guru honorer.
Ringkasan Berita:
- DPRD Sulsel desak Inspektorat Luwu Utara untuk diperiksa imbas pemecatan 2 guru SMAN 1 Luwu Utara
- DPRD Sulsel sepakat untuk merekomendasikan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menimpa Rasnal dan Abdui Muis
- DPRD Sulsel pula mengkritik kinerja Dinas Pendidikan Sulsel yang dinilai acuh ketika ada anggotanya atau guru yang berhadapan dengan hukum.
TRIBUNSUMSEL.COM, MAKASSAR - Inspektorat Luwu Utara, Sulawesi Selatan, turut jadi sorotan imbas kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMAN 1 Luwu Utara karena dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) terkait pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
Dua guru tersebut telah dijatuhi sanksi hingga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (12/11/2025) itu, anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Gerindra, Marjono, meminta agar inspektorat Kabupaten Luwu Utara diperiksa hingga direkomendasikan diberi sanksi hukum.
Langkah itu, kata Marjono, dinilai mampu memperbaiki nama Rasnal dan Abd Muis.
Pihaknya juga minta inspektorat provinsi menganulir hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten.
"Kalau perlu dilaporkan itu tindakan kejahatan, menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya," ungkapnya.
"Saya juga minta ini (inspektorat) diberi sanksi hukum, saya bertanya yang mewakili gubernur, bisa tidak inspektorat provinsi menganulir pekerjaannya inspektorat kabupaten itu, supaya paling tidak ini adalah langkah awal untuk membersihkan bahwa beliau (Rasnal dan Abd Muis) ini bukan koruptor, tidak merugikan sama sekali keuangan negara," imbuhnya.
Baca juga: Perintah Prabowo ke Kapolda Sulsel Selidiki Ulang Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung Pemecatan
DPRD Sulsel sepakat untuk merekomendasikan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menimpa kedua pahlwan tanpa tanda jasa itu.
Ia menilai kasus ini harus diusut tuntas dimulai dari level paling bawah.
Ia juga menyoroti tindakan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara yang ikut memeriksa kasus guru tersebut, padahal mereka adalah pegawai provinsi.
Sehingga ia menilai bahwa inspektorat kabupaten tidak memiliki kewenangan.
"Ini harus didalami dugaan kriminalisasi mulai level paling bawah. Mulai dari dilaporkan oleh LSM, diproses polisi, diperparah oleh inspektorat kabupaten yang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa sekolah itu juga dilakukan," kata Marjono.
Dinas Pendidikan Sulsel Juga Disorot
Marjono juga mengkritik kinerja Dinas Pendidikan Sulsel yang dinilai acuh ketika ada anggotanya atau guru yang berhadapan dengan hukum.
"Begitu anggotanya berurusan dengan hukum mestinya dipanggil dan didengarkan apa permasalahannya. Bagaimana cara membantunya, minimimal difasilitasi pengacara," imbuhnya.
Marjono mengungkit soal tanggung jawab Dinas Pendidikan yang seolah-olah tutup mata melihat Rasnal dan Abdul Muis tetap berkerja walaupun tidak diberikan gaji.
"Bayangkan juga ini beliau, mereka mengajar satu tahun tanpa di gaji," beber Marjono.
Hal yang sama juga disampaikan Andi Syaifuddin Patahuddin, Anggota DPRD Sulsel lainnya.
Ia menyebut bahwa kasus yang dialami Rasnal dan Abul Muis dapat diselesaikan jika komunikasi Dinas Pendidikan Sulsel terbuka.
"Justru dengan bawahan enak begitu bicara kebijakan, kita mau komunikasi dengan bapaknya (pimpinan) tidak bisa, mentok. Akhirnya muncul persoalan yang tidak mesti muncul di permukaan ini kalau diminimalisir tidak muncul," ujar dia.
Baca juga: Nasib Polisi Luwu Utara jadikan Abdul Muis & Rasnal Tersangka, Propam: Oknum yang Salah Diproses
DPRD Rekomendasikan PK
Dalam RDP tersebut, 85 anggota DPRD Sulsel, khususnya 11 anggota dari Dapil XI Luwu Raya merekomendasikan kasus Rasnal dan Abdul Muis diajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya kira 85 anggota DPRD di kantor ini pasti masih memiliki hati nurani. Kami 11 anggota DPRD dari Dapil XI kami berunding dan insyaAllah kami siap membantu," kata Fadriaty AS, anggota DPRD Sulsel dari fraksi Partai Demokrat.
Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi juga diharapkan dapat membantu proses PK yang akan diajukan ke MA.
"Pemprov dalam hal ini gubernur dan jajarannya siap membantu jangan terulang seperti yang lalu-lalu sulit sekali menemui orang-orang yang mengambil kebijakan. 85 anggota DPRD siap mengeluarkan rekomendasi (PK) sesuai aturan yang ada," tegas Fadriaty.
Baca juga: Sempat Tandatangani PTDH, Gubernur Sulsel Kini Bersyukur 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Batal Dipecat
Prabowo Minta Selidiki Ulang
Kasus pemecatan 2 guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Presiden RI Prabowo Subianto bahkan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk menyelidiki ulang proses hukum 2 guru tersebut.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Presiden Prabowo menaruh perhatian atas kasus yang menjerat kedua guru tersebut.
“Bapak Presiden memerintahkan kami dari aparat penegak hukum, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini akan kami laksanakan sesuai asas yang bisa diterima masyarakat,” kata Djuhandhani, Kamis (13/11/2025).
Atas perintah Prabowo tersebut, Polda Sulsel telah menurunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan penyidikan (Wasidik).
“Saya mengambil langkah, kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri dan Bid Propam Polda Sulsel. Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini,” ujar Djuhandhani.
Ia menuturkan, penyelidikan juga dilakukan bersama Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri, dalam hal ini Biro Wasidik, untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan dulu dilaksanakan, apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika oleh penyidik,” jelasnya.
Berawal dari Laporan LSM Kasus Rasnal dan Abdul Muis bermula dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan korupsi atas pungutan Rp 20.000 dari orangtua siswa.
Padahal, dana tersebut merupakan sumbangan sukarela untuk membayar guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.
Rehabilitasi dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan cepat dan tegas memberikan rehabilitasi serta memulihkan nama baik dua guru asal Luwu Utara tersebut.
Keduanya sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terjerat kasus hukum karena berinisiatif membantu guru honorer yang belum menerima gaji.
Keputusan ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025, sesaat setelah ia tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia.
Hal itu disampaikan melalui unggahan Instagram @tumgrd pada Kamis, 13 November 2025.
Dalam video yang diunggah, terlihat Presiden Prabowo tampak menandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua guru tersebut.
Kepsek Rasnal dan guru Abdul Muis pun akhirnya bertemu langsung dengan Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Dasco menyampaikan pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
"Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima," lanjut Dasco.
Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini akan dipulihkan.
"Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Sosok Irjen Pol Djuhandhani Kapolda Sulsel Diperintahkan Prabowo Selidiki Ulang Kasus 2 Guru Dipecat |
|
|---|
| Perintah Prabowo ke Kapolda Sulsel Selidiki Ulang Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung Pemecatan |
|
|---|
| Jeritan Hati Anak Rasnal Kepala SMAN 1 Lutra yang Dipecat Gegara Sumbangan, Berjuang Bertahun-tahun |
|
|---|
| Sosok Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI Gerak Cepat Bantu 2 Guru Luwu Utara Dipecat Lapor ke Prabowo |
|
|---|
| Sosok Rasnal dan Abdul Muis, Dua Guru SMA Luwu Utara Dapat Rehabilitasi dari Prabowo usai Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kejanggalan-kasus-2-guru-luwu-utara-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.