Berita Viral
Sosok Irjen Pol Djuhandhani Kapolda Sulsel Diperintahkan Prabowo Selidiki Ulang Kasus 2 Guru Dipecat
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki ulang proses hukum
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo perintahkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani usut ulang kasus pemecatan guru
- Irjen Pol Djuhandhani kawan satu angkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Djuhandhani sebelumnya mengemban jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki ulang proses hukum kasus dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Adapun kedua guru SMAN 1 Luwu Utara itu sempat dipenjara atas tuduhan pungutan komite sekolah Rp 20.000 per orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak digaji.
Buntut dari kasus tersebut, Abdul Muis dan Rasnal tetap dinilai salah dan menjalani hukuman penjara selama hampir delapan bulan dan denda Rp50 juta.
Atas perintah Prabowo tersebut, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani telah menurunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan penyidikan (Wasidik).
Baca juga: Perintah Prabowo ke Kapolda Sulsel Selidiki Ulang Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung Pemecatan
Profil Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Djuhandhani Rahardjo Puro merupakan putra kelahiran Magelang, Jawa Tengah, pada 31 Mei 1969.
Ia adalah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991, dan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) serta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespim) Polri.
Ia kawan satu angkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai polisi yang lama bergelut difungsi reserse, Djuhandhani pastinya pernah mengemban beberapa jabatan strategis.
Dia pernah menjabat sebagai Kasubdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri dan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2019.
Karier Djuhandhani terus berkembang, dan pada 2020 ia dipercaya menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, kemudian menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda pada 2021.
Pada Desember 2022, Djuhandhani ditunjuk menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri, jabatan yang dipegangnya hingga akhirnya dilantik menjadi Kapolda Sulsel kini.
Baca juga: Jangan Coba-coba Pulang!, Pesan Tegas Kapolda Sulsel ke Tim Pencari B Balita Korban Penculikan
Saat mengemban jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani pastinya pernah menangani sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik.
Salah satunya adalah kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang terkait dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Selain itu, Djuhandhani juga pernah menangani kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo. Penyelidikan itu dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.
Dalam kasus itu, Djuhandhani melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 39 orang saksi, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Jokowi sendiri.
Berita viral
Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
kapolda sulsel
Prabowo Subianto
Rasnal
Meaningful
Abdul Muis
Luwu Utara
| Perintah Prabowo ke Kapolda Sulsel Selidiki Ulang Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung Pemecatan |
|
|---|
| Jeritan Hati Anak Rasnal Kepala SMAN 1 Lutra yang Dipecat Gegara Sumbangan, Berjuang Bertahun-tahun |
|
|---|
| Sosok Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI Gerak Cepat Bantu 2 Guru Luwu Utara Dipecat Lapor ke Prabowo |
|
|---|
| Sosok Rasnal dan Abdul Muis, Dua Guru SMA Luwu Utara Dapat Rehabilitasi dari Prabowo usai Dipecat |
|
|---|
| 'Bukan Koruptor', Komisi X DPR RI Sebut Keputusan yang Tepat Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kapolda-Sulawesi-Selatan-Irjen-Pol-Djuhandhani-Rahardjo-Puro-mendapat-perintah-dari-Pre.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.