Berita Viral
Sosok Irjen Pol Djuhandhani Kapolda Sulsel Diperintahkan Prabowo Selidiki Ulang Kasus 2 Guru Dipecat
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki ulang proses hukum
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Terbaru, saat menjabat Kapolda Sulsel, Djuhandhani berhasil mengungkap kasus penculikan Bilqis, Balita asal Makassar yang menjadi korban sindikat perdagangan orang di Jambi.
Diperintahkan Prabowo Usut Kasus Pemecatan Guru
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani menyampaikan baru saja mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki ulang proses hukum kasus dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Kedua guru itu sempat dijerat pidana karena pungutan komite sekolah Rp 20.000 per orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak digaji.
Keduanya juga dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), sebelum akhirnya direhabilitasi oleh Presiden Prabowo.
“Bapak Presiden memerintahkan kami dari aparat penegak hukum, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini akan kami laksanakan sesuai asas yang bisa diterima masyarakat,” kata Djuhandhani, Kamis (13/11/2025), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Nasib Polisi Luwu Utara jadikan Abdul Muis & Rasnal Tersangka, Propam: Oknum yang Salah Diproses
Atas perintah Prabowo tersebut, Polda Sulsel telah menurunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan penyidikan (Wasidik).
“Saya mengambil langkah, kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri dan Bid Propam Polda Sulsel. Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini,” ujar Djuhandhani.
Ia menuturkan, penyelidikan juga dilakukan bersama Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri, dalam hal ini Biro Wasidik, untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan dulu dilaksanakan, apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika oleh penyidik,” jelasnya.
Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.
Kejanggalan atas penetapan tersangka itu, juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025) kemarin.
Menurutnya, kejanggalan terjadi karena dua terlapor lain tidak ikut dijadikan tersangka.
Rasnal menambahkan, berkas perkara sempat dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap (P19).
Namun, polisi tetap melanjutkan proses dengan menggandeng Inspektorat Luwu Utara.
Kini, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Lewat rehabilitasi hukum ini, hak dan nama baik mereka akan dipulihkan.
Pemulihan nama baik Rasnal dan Abdul Muis oleh Presiden Prabowo kini diikuti dengan upaya penegakan hukum internal Polri terhadap oknum yang diduga melanggar prosedur.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita viral
Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
kapolda sulsel
Prabowo Subianto
Rasnal
Meaningful
Abdul Muis
Luwu Utara
| Perintah Prabowo ke Kapolda Sulsel Selidiki Ulang Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung Pemecatan |
|
|---|
| Jeritan Hati Anak Rasnal Kepala SMAN 1 Lutra yang Dipecat Gegara Sumbangan, Berjuang Bertahun-tahun |
|
|---|
| Sosok Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI Gerak Cepat Bantu 2 Guru Luwu Utara Dipecat Lapor ke Prabowo |
|
|---|
| Sosok Rasnal dan Abdul Muis, Dua Guru SMA Luwu Utara Dapat Rehabilitasi dari Prabowo usai Dipecat |
|
|---|
| 'Bukan Koruptor', Komisi X DPR RI Sebut Keputusan yang Tepat Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kapolda-Sulawesi-Selatan-Irjen-Pol-Djuhandhani-Rahardjo-Puro-mendapat-perintah-dari-Pre.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.