Berita Viral

Sosok Irjen Pol Djuhandhani Kapolda Sulsel Diperintahkan Prabowo Selidiki Ulang Kasus 2 Guru Dipecat

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki ulang proses hukum

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Shela Octavia
PROFIL KAPOLDA SULSEL- Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki ulang proses hukum kasus dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. 

Terbaru, saat menjabat Kapolda Sulsel, Djuhandhani berhasil mengungkap kasus penculikan Bilqis, Balita asal Makassar yang menjadi korban sindikat perdagangan orang di Jambi.

Diperintahkan Prabowo Usut Kasus Pemecatan Guru

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani menyampaikan baru saja mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki ulang proses hukum kasus dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Kedua guru itu sempat dijerat pidana karena pungutan komite sekolah Rp 20.000 per orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak digaji.

Keduanya juga dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), sebelum akhirnya direhabilitasi oleh Presiden Prabowo.

“Bapak Presiden memerintahkan kami dari aparat penegak hukum, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini akan kami laksanakan sesuai asas yang bisa diterima masyarakat,” kata Djuhandhani, Kamis (13/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Nasib Polisi Luwu Utara jadikan Abdul Muis & Rasnal Tersangka, Propam: Oknum yang Salah Diproses

Atas perintah Prabowo tersebut, Polda Sulsel telah menurunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan penyidikan (Wasidik).

“Saya mengambil langkah, kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri dan Bid Propam Polda Sulsel. Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini,” ujar Djuhandhani.

Ia menuturkan, penyelidikan juga dilakukan bersama Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri, dalam hal ini Biro Wasidik, untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan dulu dilaksanakan, apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika oleh penyidik,” jelasnya.

Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.

Kejanggalan atas penetapan tersangka itu, juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025) kemarin.

Menurutnya, kejanggalan terjadi karena dua terlapor lain tidak ikut dijadikan tersangka.

Rasnal menambahkan, berkas perkara sempat dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap (P19).

Namun, polisi tetap melanjutkan proses dengan menggandeng Inspektorat Luwu Utara.

Kini, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. 

Lewat rehabilitasi hukum ini, hak dan nama baik mereka akan dipulihkan. 

Pemulihan nama baik Rasnal dan Abdul Muis oleh Presiden Prabowo kini diikuti dengan upaya penegakan hukum internal Polri terhadap oknum yang diduga melanggar prosedur.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved