Berita Viral
Kagetnya Rasnal Guru SMAN 1 Luwu Utara Gajinya Tak Cair Sebelum PTDH, Ternyata Nama Saya Dilingkari
Rasnal terkejut menemukan kejanggalan pada daftar gaji. Ia terus mengajar selama lebih dari satu tahun tanpa menerima gaji sejak 1 Oktober 2024.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
“Pak Ismar dan Pak Abdul Muis dari PGRI Luwu Utara mendengarkan cerita saya. Setelah itu, mereka mengadakan beberapa kali rapat solidaritas,” jelasnya.
Puncaknya, pada 4 November lalu, para guru di Luwu Utara menggelar aksi solidaritas menuntut keadilan bagi dua guru yang dipecat tersebut.
“Saya dengar, gerakan ini akan terus meluas hingga ke tingkat Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Rasnal berharap DPRD Sulsel dapat memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan rekannya.
“Saya dan Pak Abdul Muis sudah tidak punya daya dan dana. Bahkan datang ke Makassar pun kami dibantu oleh teman-teman PGRI yang setiap malam rapat memikirkan nasib kami,” jelasnya.
Soroti 2 Anggota Komite Tak Dijadikan Tersangka
Anggota Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara yang secara legal bertanggung jawab atas pengelolaan dana sumbangan dari orang tua siswa, sesuai dengan hasil rapat dan kesepakatan komite.
Namun, yang menjadi korban hukum ditetapkan tersangka hanya dua orang yakni, Kepala Sekolah, Rasnal dan Bendahara Komite, Abdul Muis yang merupakan guru Sosiologi.
Adapun dua orang lainnya yang turut menjadi terlapor adalah ketua komite dan sekretaris komite.
Hal itu dibongkar oleh Rasnal, SMA Negeri 1 Luwu Utara saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, Rabu (12/11/2025).
Rasnal menyebut sejak awal penyelidikan sudah terdapat banyak kejanggalan, termasuk peran aparat kepolisian.
“Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor, termasuk saya, kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite, dan bendahara. Berjalan lagi penyidikan, ditetapkan dua tersangka: kepala sekolah dan bendahara komite,” kata Rasnal, dilansir dari kompas.com.
Menurutnya, kejanggalan terjadi karena dua terlapor lain tidak ikut dijadikan tersangka.
“Yang sekretaris dan ketua komite tidak tahu kenapa tidak ditetapkan tersangka, padahal dia yang kelola uang. Itu anehnya polisi,” ujarnya.
Rasnal menambahkan, berkas perkara sempat dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap (P19).
Namun, polisi tetap melanjutkan proses dengan menggandeng Inspektorat Luwu Utara.
| Selama 1 Tahun 3 Bulan Jalani Hukum, Guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal Klaim Tak Terima Gaji |
|
|---|
| Inspektorat Sebut Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Rugikan Negara Imbas Uang Rp20 Ribu, Anggota DPRD Bela |
|
|---|
| Sosok 2 Terlapor Komite SMAN 1 Luwu Utara Tak Dijadikan Tersangka, Kepsek: Mereka yang Kelola Uang |
|
|---|
| Kejanggalan Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Rasnal : 2 Terlapor Lain Tak Ikut jadi Tersangka |
|
|---|
| Curhat Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara di Rapat DPRD Sulsel, Tuduhan Rugikan Negara Tak Mendasar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rasnal-mantan-Kepala-SMAN-1-Luwu-Utara-yang-kini-mengajar-di-SMAN-3-Luwu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.