Berita Viral

Selama 1 Tahun 3 Bulan Jalani Hukum, Guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal Klaim Tak Terima Gaji

Mengaku tak terima gaji 1 tahun 3 bulan, Resnal, guru SMAN 1 Luwu Utara setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat

Tribunmakassar
KASUS PEMECATAN GURU- Rasnal, mantan kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Sulsel Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025). Bongkar ada 2 anggota Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara yang secara legal bertanggung jawab atas pengelolaan dana sumbangan dari siswa, tidak dijadikan tersangka 

Ringkasan Berita:
  • Rasnal, Guru SMAN 1 Luwu Utara Ngaku tak terima gaji 1 tahun 3 bulan
  • Hal tersebut terjadi setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat
  • Rasnal diberhentikan setelah MA menyatakan bersalah memungut Rp20 ribu dari peserta didik

 

TRIBUNSUMSEL.COM – Mengaku tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal

Pada Rabu (12/11/2025), Hal itu ia sampaikan saat hadir bersama rekannya, Abdul Muis, untuk mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl AP Pettarani, Makassar.

Baru keluar pada 21 Agustus 2025, Sk pemecatan Rasnal.

Sementara itu dirinya menjalani proses hukuman selama delapan bulan sejak putusan MA September 2023 lalu.

Rasnal sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

KEJANGGALAN KASUS - Abd Muis dan Rasnal, didampingi Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin saat menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jalan A P Pettarani, KotaMakassar, Rabu (12/11/2025). Dalam RDP itu, keduanya merasakan kejanggalan dan keanehan.
KEJANGGALAN KASUS - Abd Muis dan Rasnal, didampingi Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin saat menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jalan A P Pettarani, KotaMakassar, Rabu (12/11/2025). Dalam RDP itu, keduanya merasakan kejanggalan dan keanehan. (Kompas.com/Reza Rifaldi)

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepala Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Rasnal mengatakan, sejak 1 Oktober tahun lalu, gajinya tiba-tiba tidak lagi masuk ke rekening.

“Pada tanggal 1 Oktober, gaji saya tidak masuk. Saya tanya ke teman-teman, semua bilang sudah terima. Saya cek ke bank, ternyata nama saya dilingkari dan tertulis ‘gaji ditahan sementara’,” katanya.

Menurut Rasnal, pihak bank menjelaskan bahwa penahanan gajinya bukan wewenang mereka dan menyarankan agar ia berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan.

“Saya hubungi bagian gaji di Dinas Pendidikan. Mereka bilang, memang ada nota dinas dari Kepala Cabang Dinas Wilayah 12 untuk menahan gaji saya,” ungkapnya.

Ia kemudian menemui Kepala Cabang Dinas Wilayah, untuk meminta penjelasan.

“Beliau bilang tidak bermaksud mengirim nota dinas untuk menahan gaji saya. Tapi kenyataannya, gaji saya tetap tidak dibayarkan,” ujarnya.

Meski tidak menerima gaji, Rasnal tetap mengajar selama lebih dari satu tahun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved