Berita Viral
Ngadu ke DPRD Sulsel Dipecat, Abdul Muis Tanya ke Inspektorat Uang Rp20 Ribu dengan Kerugian Negara
Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara mengadukan nasibnya ke DPRD Sulawesi Selatan usai diberhentikan secara
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pemberhentian keduanya murni merupakan tindak lanjut dari putusan hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini merupakan konsekuensi dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” ujar Iqbal, dikutip Tribuntimur.com
Iqbal menjelaskan, untuk guru bernama Rasnal, proses PTDH berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Sulsel pada 15 Februari 2024.
Dalam LHP tersebut, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin karena Rasnal diketahui menjalani hukuman pidana penjara.
Menindaklanjuti temuan itu, Disdik Sulsel kemudian menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala BKD Sulsel) pada 16 Agustus 2024 untuk memohon pertimbangan status kepegawaian Rasnal.
Surat tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“PTDH ini merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah,” tegas Iqbal.
Ia menyebut, dasar hukum pemberhentian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.
Dalam aturan itu, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, terdapat pula pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan seluruh dasar hukum, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Drs. Rasnal, M.Pd.
Sementara untuk guru atas nama Abdul Muis, keputusan pemberhentian tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025.
Keputusan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Semua proses sudah sesuai ketentuan ASN. Ketika ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya sudah inkrah, maka otomatis berlaku Undang-Undang ASN,” jelasnya.
Iqbal berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
| Sosok Iqbal Nadjamuddin Kadisdik Sulsel Sebut 2 Guru Dipecat Putusan Hukum, Kini Tak Hadir RDP |
|
|---|
| Awal Mula Oknum LSM Datangi Rumah Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung PTDH Perkara Rp20 Ribu |
|
|---|
| Nasib Rasnal, Kepsek SMAN 1 Luwu Utara usai Dipecat Demi Bantu Honorer, Kini Bergantung ke Anak |
|
|---|
| Sosok Saeruroh, Pedagang Sosis asal Tegal Tampil Jadi Model di JFW 2026 Bersama Dian Sastro |
|
|---|
| RDP Digelar, DPRD Sulsel Bahas Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Kadisdik Tak Hadir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Abdul-Muis-saat-menyampaikan-keresahanya-dalam-RDP-di-Kantor-sementara-DPRD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.