Berita Viral

RDP Digelar, DPRD Sulsel Bahas Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Kadisdik Tak Hadir 

Rapat dengar pendapat (RDP) kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, guru SMAN  1 Luwu Utara di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi

TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
PEMECATAN GURU - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025). Kadisdik Sulsel Iqbal Najmuddin tak hadiri RDP. 

Dari aspek hukum, sambung Abdi, PGRI Sulsel memberikan arahan khusus kepada tim bantuan hukum di daerah.

"PGRI Sulsel juga mendorong LKBH PGRI Luwu Utara untuk menelaah aspek hukum yang dapat ditempuh," ungkapnya.

Kata Abdi, salah satu opsi hukum yang didorong untuk ditelaah secara mendalam adalah kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

"Langkah PK ini dapat ditempuh apabila ditemukan novum atau bukti baru dalam kasus tersebut," ujarnya.

PGRI Sulsel juga menegaskan dukungannya terhadap gerakan moral yang telah dilakukan para guru di Luwu Utara.

Ia menambahkan, aksi damai yang digelar sebelumnya dipandang sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan.

“PGRI secara kelembagaan dan personal mendukung aksi damai yang dilakukan teman-teman di Luwu Utara sebagai bentuk kepedulian dan pertunjukan kemanusiaan terhadap sesama guru,” tambahnya.

Melalui rapat pleno ini, PGRI Sulsel berharap seluruh elemen organisasi tetap solid, profesional, dan mengedepankan musyawarah dalam memperjuangkan keadilan bagi rekan seprofesi mereka.

Awal Kasus Terungkap

Diketahui, kasus ini terungkap setelah PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap dua guru tersebut. 

“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan kebijakan sekolah,”ujar Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin.

Selain itu, PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi Rasnal dan Abdul Muis melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 yang dikirim 4 November 2025.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta.

”Kami berharap langkah ini membuka ruang dialog dan pertimbangan kemanusiaan. Mereka telah puluhan tahun mengabdi dan layak mendapat kesempatan memperbaiki diri,” kata Ismaruddin.

Penjelasan Disdik

Sementara, Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) soal dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat 

Kedua guru tersebut diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved