Berita Viral

IG Gubernur Sulsel Diserbu Imbas Tanda Tangani SK Pemecatan Guru dan Kepsek SMAN 1 Luwu Utara

Akun Instagram Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman turut menjadi sasaran amukan warganet imbas di tengah kasus Pemecatan dua guru SMAN1 Luwu Utara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/andisudirman.sulaiman
KASUS PEMECATAN GURU- Akun Instagram Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman turut menjadi sasaran amukan warganet imbas di tengah kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan mantan kepala sekolah Rasnal, M.Pd. 

Keputusan ini menuai kecaman luas dari publik. Banyak pihak menilai hukuman PTDH ini terlalu berat dan tidak proporsional, terutama mengingat tujuan awal dari penggalangan dana tersebut adalah murni untuk membantu guru honorer.

Sentimen publik semakin menguat mengingat salah satu guru, Abdul Muis, dipecat hanya delapan bulan menjelang masa pensiunnya.

Kasus yang dijuluki sebagai "Insiden Iuran Rp20 Ribu" ini menjadi sorotan tajam karena ironi hukum yang menghukum niat baik seorang pendidik.

Abdul Muis, yang menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah, mengungkapkan bahwa inisiatif pengumpulan dana tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kesejahteraan 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.

Abdul Muis merasa prihatin dengan nasib guru honorer yang tidak dapat menerima gaji selama 10 bulan berturut-turut. 

Baca juga: Kisah Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang 8 Bulan Pensiun, Berawal Bantu Guru Honorer

Hal ini terjadi karena nama mereka belum tercantum dalam database Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak sekolah bersama Komite Sekolah menggelar rapat musyawarah dengan orang tua/wali murid.

Dalam rapat, disepakati adanya iuran sukarela tanpa paksaan sebesar Rp20.000 per siswa per bulan untuk membantu membayar gaji para guru honorer yang terkatung-katung.

Kesepakatan ini juga mencakup klausul pengecualian, yaitu membebaskan iuran bagi keluarga yang kurang mampu atau jika ada dua bersaudara di sekolah, cukup membayar untuk satu orang.

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.

“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.

Sekolah pun harus mencari guru honor baru. 

Sementara, proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved