Berita Viral
Sosok Rasnal, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara juga Dipecat Gegara Rp20 Ribu, Puluhan Tahun Mengabdi
Mengenal sosok Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Eks Kepala SMAN 1 Luwu dipecat gegara kasus dana komite Rp20 ribu.
- Rasnal dipecat setelah puluhan tahun mengabdi.
- Ia dipecat bersama Abdul Muis.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite sekolah.
Ia dipecat bersama bendahara Komite Abdul Muis SMAN 1 Luwu Utara.
Rasnal memulai karier sebagai tenaga honorer pada 2002.
Setahun kemudian ia diangkat menjadi ASN guru di SMAN 1 Luwu Utara.
Pada 2016, ia dipercaya memimpin SMAN 18 Luwu Utara.
Lalu kembali ke SMAN 1 Luwu Utara sebagai kepala sekolah pada 2018.
Namun setelah puluhan tahun mengabdi, Rasnal menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel pada 21 Agustus 2025.
Kini statusnya sebagai aparatur sipil negara dicabut melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD, setelah ia menjalani vonis pidana satu tahun dua bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023.
Baca juga: Sosok Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang 8 Bulan Pensiun, Sempat Didatangi LSM
Ironisnya, semuanya berawal bukan dari korupsi atau penyelewengan untuk kepentingan pribadi, melainkan dari niat membantu guru honorer agar tetap mendapatkan hak mereka.
"Saya hanya ingin membantu. Tidak ada sepeser pun yang saya nikmati,” ucap Rasnal, dikutip Kompas.com
Adapun kisah itu bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.
“Saya kaget sekali. Bagaimana bisa mereka tidak dibayar selama itu? Padahal mereka tetap mengajar,” kenangnya.
Sebagai kepala sekolah baru, ia menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar yang berhak menerima honor.
| VIDEO Detik-detik Pemotor di Bekasi Diadang Perampok Bersenjata Golok, Rp 450 Juta Hampir Lenyap |
|
|---|
| Pengakuan Suku Anak Dalam Jambi Soal Balita 4 Tahun Dijual ke Kelompoknya Rp80 Juta, Diminta Merawat |
|
|---|
| Sosok Nadia Hutri Otak Pelaku Penculikan Balita 4 Tahun Asal Makassar, Dikenal Orang Pendiam |
|
|---|
| Inilah Pekerjaan Nadia Hutri Otak Pelaku Penculikan Balita 4 Tahun Asal Makassar, Tetangga Syok |
|
|---|
| Momen Dramatis Polisi Negosiasi Suku Anak Dalam Jambi Ambil Balita 4 Tahun Dibeli,Nama Diganti Kiky |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.