Berita Viral

Fakta Pemecatan Guru Abdul Muis & Kepsek SMAN1 Luwu Utara, Wali Murid Sukarela Bayar Dana Rp20 Ribu

Kasus pemecatan dua figur di SMAN 1 Luwu Utara, Sulsel, guru Abdul Muis dan Kepsek Rasnal karena pengumpulan dana Rp20 Ribu, wali murid bersuara

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribuntimur.com/Ismaruddin
GURU DIPECAT- Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin serahkan surat resmi permohonan grasi untuk dua guru di Luwu Utara kepada DPRD. Dua guru di Luwu Utara diberhentikan dan diberi sanksi pidana karena pungutan dana komite sekolah sebsar Rp20 ribu. 

Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.

Baca juga: Sosok Rasnal, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara juga Dipecat Gegara Rp20 Ribu, Puluhan Tahun Mengabdi

Jadi Tersangka

Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan bendahara komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Masamba dan menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah. 

Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.

“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ujar Abdul Muis dilansir dari Kompas.com.

“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.

Usai menjalani masa pidana, Muis kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.

Namun, beberapa waktu kemudian ia menerima SK pemberhentian tidak dengan hormat dari Gubernur Sulsel.

Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.

“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.

Niat Bantu Guru Honorer

Kontroversi ini berakar pada inisiatif yang diambil pada tahun 2018.

Saat itu, sepuluh guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara dikabarkan belum menerima gaji selama sepuluh bulan karena masalah administrasi di sistem Dapodik, yang membuat mereka tidak bisa dibayarkan dari Dana BOS.

Menanggapi situasi ini, Kepsek Rasnal dan Bendahara Komite Abdul Muis bersepakat mengajukan usulan kepada Komite Sekolah dan para wali murid.

Usulan tersebut adalah pengumpulan sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 per bulan per siswa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved