Berita Nasional

Sosok Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang 8 Bulan Pensiun, Sempat Didatangi LSM

Sosok Abdul Muis guru SMA Negeri 1 Luwu Utara dipecat jelang 8 bulan lagi pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN)

|
Editor: Moch Krisna
Kolase/Kompas/MUH. AMRAN AMIR
DIPECAT : Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi kompas.com, Senin (10/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis dipecat sebagai ASN jelang pensiun
  • Abdul Muis dihukum penjara dan denda lantaran menolong gaji guru honorer
  • Dirinya merasa niat baiknya disalahartikan, dan tetap tegar meski pengabdiannya berakhir pahit.

 


TRIBUNSUMSEL.COM --
Sosok Abdul Muis guru SMA Negeri 1 Luwu Utara dipecat jelang 8 bulan lagi pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Abdul Muis sendiri diketahui mengajar mata pelajara Sosiologi di sekolah tersebut.

Dimana Abdul Muis sudah menjadi guru selama puluhan tahun.

Mirisnya pengabdiannya tersebut berakhir begitu saja dengan kepahitan.

Dirinya resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Melansir dari Kompas.com, Senin (10/11/2025) putusan itu tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN. 

Baca juga: Inilah Pekerjaan Nadia Hutri Otak Pelaku Penculikan Balita 4 Tahun Asal Makassar, Tetangga Syok

Kasus yang menjerat Abdul Muis bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara pada 2018. 

Ia ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela. 

 

PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer
PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer (TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini)

 

 “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).

Muis menjelaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya. Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. 

Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia. “Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.

Baca juga: Momen Dramatis Polisi Negosiasi Suku Anak Dalam Jambi Ambil Balita 4 Tahun Dibeli,Nama Diganti Kiky

Sekolah pun harus mencari guru honor baru. Namun, proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.

 “Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.

 Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, banyak di antaranya bekerja dengan penghasilan minim. “Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.

 

Awal Mula Kasus: “Anak LSM Datang ke Rumah”

Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.

“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.

Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.

Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.

Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang. Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara. 

“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.

Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama. Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah.

Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah. Baca juga: Kronologi Lengkap Raibnya Dana Rp 1 Miliar SPPG Bandung Barat, Dapur MBG Terhenti Total

 “Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.

“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.

Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.

 “Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.

Selama menjadi bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah. Sebagian ia gunakan membantu guru honor.

(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved