Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Respon Rismon Sianipar jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Tak Terima Disebut Manipulasi Dokumen

Ahli Forensik Digital, Rismon Sianipar menanggapi soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
TERSANGKA KASUS IJAZAH JOKOWI - Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar saat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (12/6/2025), bersamaan berlangsungnya sidang lanjutan gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Rismon ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tak terima dituduh memanipulasi dokumen.
  • Rismon akan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian. 
  • 8 tersangka dijerat pidana pencemaran nama baik.

TRIBUNSUMSEL.COM - Ahli Forensik Digital, Rismon Sianipar menanggapi soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Selain Rismon Sianipar, tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma.

Dalam kasus tersebut para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain, serta memanipulasi dokumen elektronik agar tampak asli.

Menanggapi hal itu, Rismon menegaskan bahwa dirinya bersama tersangka lainnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tidak pernah melakukan manipulasi terhadap dokumen ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial.

"Kami tidak mengedit sama sekali, tapi dari hasil kajian ilmiah,” kata Rismon saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025), dikutip Kompas.com

ROY SURYO TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
ROY SURYO TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Hasil karya ilmiah itu juga sudah dituangkan dalam buku yang mereka terbitkan dan dapat diakses publik. 

"Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI's White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” tambah dia.

Kendati begitu, ia mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian. 

"Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” katanya.

Baca juga: Peran Masing-masing 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon & Dokter Tifa Satu Klaster

8 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025). 

Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. 

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Jawaban Santai Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi : Senyum Saja 

Irjen Asep mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip Kompas.com

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved