TNI Tewas Dianiaya Senior

PROFIL Brigjen Hendro Cahyono Beberkan Pelanggaran Displin Pelda Christian Ayah Prada Lucky

Inilah profil Brigjen TNI Hendro Cahyono Danrem 161/ Wira Sakti Kupang menguak pelanggaran disiplin

Editor: Moch Krisna
kolase tribun bali/pos kupang
PELANGGARAN - Brigjen Hendro Cahyono (kanan) mengungkap pelanggaran disiplin keprajuritan yang diduga dilakukan Pelda Christian, ayah mendiang Prada Lucky Namo. 
Ringkasan Berita:
  • Brigjen TNI Hendro Cahyono ungkap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Pelda Christian Namo.
  • Terkuak Pelda Christian diduga tinggal bersama wanita tanpa nikah sah sejak 2018 dan punya dua anak.
  • TNI AD memastikan proses hukum kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai aturan.

 


TRIBUNSUMSEL.COM --   
Inilah profil Brigjen TNI Hendro Cahyono Danrem 161/ Wira Sakti Kupang menguak pelanggaran disiplin Pelda Christian ayah prada Lucky tewas dianiaya senior.

Diketahui Brigjen TNI Hendro Cahyono menjabat sebagai Danrem 161/ Wira Sakti Kupang sejak Agustus 2025. 

Melansir dari Surya.com, Kamis (6/11/2025) Saat itu pangkatnya masih Kolonel Infanteri. 

Adapun Brigjen TNI Hendro Cahyono kala itu menggantikan Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes,  yang telah menjabat sebagai Danrem 161/Wira Sakti selama kurang lebih 17 bulan atau satu tahun lima bulan.

Brigjen TNI Joao Xavier dimutasi dalam rangka memasuki masa purna tugas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Siswa SMPN 26 Palembang Ditemukan Tewas di Parit Belakang Sekolah, Warga Heboh

Hendro Cahyono sebelumnya menjabat sebagai Inspektorat-VII/Pembinaan Jabatan Personel Inspektorat Personel Inspektorat Umum Inspektorat Jenderal Angkatan Darat.

Itulah profil singkat dari Brigjen TNI Hendro Cahyono.

 

KASUS AYAH PRADA LUCKY- Pelda Christian Namo, Ayah mendiang Prada Lucky Namo membantah keras setelah dilaporkan atas dugaan langgar disiplin dan disebut tinggal dan memiliki dua anak dari wanita lain, ia akan tempuh jalur hukum
KASUS AYAH PRADA LUCKY- Pelda Christian Namo, Ayah mendiang Prada Lucky Namo membantah keras setelah dilaporkan atas dugaan langgar disiplin dan disebut tinggal dan memiliki dua anak dari wanita lain, ia akan tempuh jalur hukum (POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL)

 

Disorot usai kuat pelanggaran Pelda Christian

Sebelumnya Pelanggaran Pelda CHristian Namo ini diungkap saat kasus tewasnya sang anak, Prada Lucky Namo kini disidangkan di Pengadilan MIliter III-15 Kupang. 

Prada Lucky tewas setelah dianiaya para seniornya di batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pelda Christian kerap melontarkan komentar keras terkait penanganan kasus kematian anaknya, termasuk menuntut agar komandan batalyon dihadirkan di sidang. 

Karena itu, saat Pelda Christian dilaporkan Dandim 1627/Rote Ndao ke Korem 161/Wira Sakti Kupang, banyak yang menduga terkait komentar kerasnya. 

Namun belakangan justru terungkap bahwa laporan itu terkait dugaan pelanggaran disiplin serius, yakni hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Baca juga: Tampang Wanita Terduga Pelaku Penculikan Balita 4 Tahun di Makassar Ditangkap,Korban Belum Ditemukan

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. 

Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 

Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD. 

Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono. 

Hendro mengatakan selalu mengimbau kepada prajurit agar tetap memegang teguh disiplin keprajuritan.

Hendro juga membantah informasi yang menyebut bahwa Pelda Christian Namo tidak mendapat informasi menyangkut proses hukum terkait kasus kematian putranya.

Hendro mengungkapkan telah memberikan penjelasan kepada Christian terkait hal tersebut.

Ia menegaskan proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.

Ia juga menyatakan terus memantau jalannya persidangan dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.

"Jadi tidak benar kalau ada bilang, ayahandanya, Pelda Christian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan juga sudah saya panggil bahwa sekarang prosesnya ada di oditur militer, peradilan militer," ujar Hendro.

"Karena kita dari Korem tidak bisa mengintervensi. Berkas dari penyidik sudah disampaikan ke oditur militer. Sebagai pimpinan wilayah saya menekankan kepada seluruh komandan agar selalu memberikan jam komandan kepada satuannya agar hal ini tidak terjadi lagi," lanjutnya.

Ia juga meminta media massa selektif dalam memberitakan terkait kasus tersebut.

Hal itu agar tidak muncul perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya memohon kepada media agar lebih selektif dalam pemberitaan sehingga tidak menimbulkan perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Militer III Kupang," ujarnya.

 

Bantahan Pelda Christian

Ditemui terpisah, ayah almarhum Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan militer saat menyuarakan kritik terkait penanganan kasus kematian anaknya.

Ia menyampaikan hal tersebut merespons laporan bahwa dirinya dianggap melanggar disiplin prajurit usai berbicara di media.

Dalam pernyataannya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Pelda Christian menjelaskan sejak awal kematian Prada Lucky, ia sebagai keluarga korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari satuan terkait informasi putranya.

“Sejak awal kematian anak saya, saya tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi. Tidak ada satu pun yang datang sebagai perwakilan dari satuan untuk menjelaskan kepada kami sebagai keluarga korban,” ujarnya, Rabu (5/11/2025). 

Ia mengatakan seluruh informasi awal mengenai peristiwa tersebut justru ia ketahui dari media.

“Saya tentara, saya tahu aturan. Tapi saya perjuangkan sendiri. Saya lihat dari media. Tolong, saya ini juga prajurit, hormati saya. Pangkat saya rendah, tapi saya tetap punya martabat,” ungkapnya.

Pelda Christian juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya tidak percaya terhadap pengadilan militer.

“Saya tidak pernah bilang tidak percaya pengadilan militer. Saya bilang saya kecewa. Jangan salahkan saya. Saya bicara sesuai fakta. Kalau dibilang saya tidak percaya, saya bisa buktikan perkataan saya. Saya bisa gugat balik,” ujar Christian.

Ia menegaskan apa yang ia lakukan bukan bentuk pembangkangan terhadap institusi TNI, melainkan upaya mencari keadilan untuk anaknya.

“Saya anggota TNI. Saya tidak melawan TNI. Saya melawan ketidakadilan. Saya cari kebenaran untuk anak saya. Saya bertanggung jawab atas ucapan saya. Jangan membuat pembenaran sendiri,” ungkapnya.

Pelda Christian menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Saya sudah kehilangan anak saya. Saya akan konsisten mencari keadilan. Jangan main-main dengan hukum. Saya terima konsekuensi dari semua yang saya katakan,” ujar ayah Prada Lucky.  

(*)

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved