Gubernur Riau Tersangka KPK

Rekam Jejak Sofyan Franyata Hariyanto, Wagub Riau Berpeluang Gantikan Abdul Wahid jadi Tersangka 

Mengulik rekam jejak Sofyan Franyata (SF) Hariyanto, Wakil Gubernur Riau berpeluang bakal maju Gubernur Riua menggantikan Abdul

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribun Pekanbaru
OTT GUBERNUR RIAU - Mengulik rekam jejak Sofyan Franyata (SF) Hariyanto, Wakil Gubernur Riau berpeluang bakal maju Gubernur Riua menggantikan Abdul 

Pada 2021, dia menjadi Staf Inspektorat VI.[3] Pada 18 Maret 2021, ia diangkat menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan kemudian pada 29 Februari 2024, ia dilantik menjadi Penjabat Gubernur Riau setelah menjabat sebagai pelaksana harian sejak sembilan hari sebelumnya.

Pada 28 Agustus 2024, ia berpasangan dengan Abdul Wahid mendaftarkan diri dalam Pemilihan umum Gubernur Riau 2024 diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai NasDem.

Pasangan ini meraih 1.224.193 suara dan terpilih sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Mereka pun dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 secara serentak di Istana Merdeka.

 

Bakal Diperiksa KPK

Sebagai pendamping Abdul Wahid di Pemerintahan Provinsi Riau, nama SF Hariyanto berpeluang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan korupsi anggaran Dinas PUPR yang menjerat beberapa orang.

KPK menduga, SF Hariyanto mengetahui konstruksi perkara ini.

"Kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak-pihak nanti yang tentunya memang dibutuhkan ya pengetahuannya atau yang diduga mengetahui konstruksi dari perkara ini, nantinya pasti akan dilakukan pemanggilan, akan dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik ketika nanti sudah di tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (4/11/2025).

KPK akan terus mengembangkan perkara ini sampai tuntas.

Sebab, kata Budi, kegiatan OTT KPK kerap menjadi pintu masuk untuk melacak adanya praktik dugaan korupsi di lokus-lokus lainnya.

 

Gubernur Riau Tersangka

Abdul Wahid, Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). 

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. 

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved