Berita Viral

Awal Mula Kakek Tarman Diduga Tampung 5 Wanita Iming-imingi Bisnis Cengkeh, Ngaku Kaki Tangan Bos

Kakek Tarman (74) diduga menampung lima orang wanita dimingi bisnis di sebuah rumah di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tangkapan layar youtube AV Media
KEJAHATAN TARMAN -PERNIKAHAN VIRAL- Potret kakek Tarman (74) saat menikahi gadis asal Pacita, Jawa Timur, Sheila Arika (24) dengan mahar cek Rp3 miliar pada Rabu, (8/10/2025). Kakek Tarman (74) diduga menampung lima orang wanita dimingi bisnis di sebuah rumah di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim). 

Setelah penjemputan Sunti oleh anaknya, keempat perempuan lainnya yang berasal dari Ponorogo, Trenggalek, Wonogiri, dan Lamongan juga dipulangkan ke daerah masing-masing.

Polisi memberikan edukasi, agar warga lebih waspada terhadap janji-janji yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

“Karena tidak ditemukan unsur pidana, kami hanya memberikan edukasi dan memulangkan mereka dengan aman,” pungkas Yayun.

Sementara itu terkait mahar cek yang diragukan keasliannya dan sampai saat ini masih diselidiki.

Kakek Tarman Akan Dijemput Polisi

Kasus mahar cek Rp3 miliar milik Kakek Tarman diduga palsu dan kini tengah diusut Satreskrim Polres Pacitan.

Kakek Tarman bahkan sudah tiga kali dipanggil penyidik, tetapi belum memenuhi panggilan tersebut.

“Dipanggil gak datang lagi. Katanya sakit, ada keperluan begitu kata pengacaranya. Sudah 3 kali dipanggil gak datang, kita buatkan LP Model A,” ungkap Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, Selasa (4/11/2025), dilansir dari Surya.co.id.

Tarman, jelas dia, dipanggil resmi pada Kamis (6/11/2025) nanti.

Jika suami Sheila Arika itu tetap mangkir tidak memenuhi panggilan resmi, Choirul memastikan akan ada tindakan lain.

“Kalau beralasan nanti ada panggilan kedua. Dibuatkan berita acara dan kami lakukan penjemputan langsung. Kemudian diminta datang,” katanya.

Saat babak baru itu nanti, Tarman diminta datang.

Tarman juga harus membawa cek yang diduga palsu.

“Bawa cek untuk diteliti, nanti ada saksi ahli yang mengeluarkan cek. Diteliti benar atau tidak. Apakah cek kosong atau palsu,” urai mantan Kasatresnarkoba Polres Ponorogo ini

“Berbeda jika cek itu palsu, misal tanggal diubah, atau lainnya. Nanti dikenakan pasal 263 KUHP, kita (polisi) hanya mengikuti saksi ahli. Nanti bagaimana-bagaimannya saya beritahu perkembangannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelapor diketahui dua warga Pacitan, yakni Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan, merasa janggal dengan cek yang jadi mahar pernikahan itu diduga palsu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved