Berita Viral

Mengenal Arti Catcalling, Tindakan Pelecehan di Depan Umum, Viral Dilakukan Oknum Polisi ke Wanita

Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang publik, biasanya berupa komentar, siulan, atau panggilan menggoda

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TIKTOK/jessynirmalaa
CATCALLING PELECEHAN- Tangkap layar seorang perempuan jadi korban gangguan verbal di ruang publik atau catcalling oleh oknum polisi saat berjalan di sebuah trotoar ruas jalan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang publik, biasanya berupa komentar, siulan, atau panggilan menggoda 

Ringkasan Berita:
  • Catcalling adalah bentuk pelecehan secara verbal yang terjadi di ruang publik
  • Tindakan yang membuat korban merasa tidak nyaman, bersifat digoda dan direndahkan 
  • Viral Oknum polisi catcalling seorang wanita di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

TRIBUNSUMSEL.COM -  Fenomena tindakan catcalling yang kerap merugikan pihak wanita kerap kali disepelekan.

Seperti baru-baru ini dialami seorang perempuan jadi korban gangguan verbal di ruang publik atau catcalling oleh oknum polisi saat berjalan di sebuah trotoar ruas jalan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Catcalling sendiri adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang publik, biasanya berupa komentar, siulan, atau panggilan yang bersifat menggoda, merendahkan, atau membuat korban merasa tidak nyaman.

Baca juga: Sosok Oknum Polisi Diduga "Catcalling" Lecehkan Wanita di Jaksel, Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

OKNUM POLISI CATCALLING- Anggota polisi diduga melakukan catcalling kepada seorang perempuan di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya
OKNUM POLISI CATCALLING- Anggota polisi diduga melakukan catcalling kepada seorang perempuan di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya (TIKTOK/jessynirmalaa)

Padahal perbuatan tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sayangnya, catcalling masih sering dianggap angin lalu atau bahkan dianggap wajar.

Padahal, tindakan ini adalah bentuk pelecehan seksual yang nyata dan bisa berdampak serius pada kondisi mental korbannya, terlebih di Indosiar.

Mengenal Apa itu Catcalling 

Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal atau non-verbal yang terjadi di ruang publik atau tempat umum.

Secara etimologi, kata ini berasal dari istilah untuk menirukan suara kucing (cat call) yang ditujukan kepada seseorang.

Bagi korban yang mengalami ini tentunya merasa tidak nyaman dan direndahkan menyinggung seksual.

Catcalling biasanya dilakukan oleh sekelompok orang dengan mayoritas pelakunya adalah laki-laki dan korbannya perempuan, meskipun tidak menutup kemungkinan pelakunya adalah perempuan dan korbannya laki-laki.

Selain perbuatan tersebut, catcalling juga bisa mencakup simbol dan/atau isyarat tertentu. 

Meskipun demikian, sudah sejak lama tindakan ini sering kali dianggap sebagai sesuatu yang sepele atau bahkan normal dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu, sehingga pelakunya jarang mendapatkan sanksi setimpal.

Baca juga: Modus Oknum Dosen FISIP UNSRI Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi, Kampus Tindak Tegas

Bentuk-bentuk Umum Catcalling:

Berdasarkan modus operandinya, catcalling terbagi menjadi dua jenis, yaitu catcalling verbal dilakukan dengan memberikan siulan atau komentar mengenai penampilan korban.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved