Berita Viral

Mengenal Arti Catcalling, Tindakan Pelecehan di Depan Umum, Viral Dilakukan Oknum Polisi ke Wanita

Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang publik, biasanya berupa komentar, siulan, atau panggilan menggoda

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TIKTOK/jessynirmalaa
CATCALLING PELECEHAN- Tangkap layar seorang perempuan jadi korban gangguan verbal di ruang publik atau catcalling oleh oknum polisi saat berjalan di sebuah trotoar ruas jalan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang publik, biasanya berupa komentar, siulan, atau panggilan menggoda 

Contohnya panggilan seperti "psst," "hai manis", "cantik mau kemana," komentar tentang bentuk tubuh atau penampilan, atau ucapan bernuansa seksual yang tidak diinginkan.

Lalu catcalling nonverbal dilakukan dengan gestur fisik maupun mimik wajah, mendecakkan lidah, atau mengikuti korban tanpa izin.

Meski sering dibungkus dengan “pujian”, catcalling bukanlah sanjungan atau bentuk keramahan.

Bahkan, tak jarang catcalling bisa menjadi awal dari pelecehan yang lebih serius.

Ancaman sanksi pidana

Melansir dari Kompas.com, Rezim UU TPKS membawa angin segar bagi kepastian hukum atas tindakan catcalling yang semakin meresahkan.

Di dalamnya diatur tiga genus kekerasan seksual, pertama kekerasan seksual fisik, kedua kekerasan seksual nonfisik, dan ketiga kekerasan seksual di ranah digital.

Catcalling masuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik. 

Menurut Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.

Oleh karena itu, bagi masyarakat luas tidak perlu lagi merasa takut ataupun segan untuk menegur atau memproses pelaku apabila menjadi korban catcalling.

Selain untuk memberikan efek jera bagi pelaku, hal ini juga memiliki nilai edukatif kepada pelaku khususnya dan secara tidak langsung kepada masyarakat luas bahwa tindakan catcalling merupakan bagian dari tindak pidana kekerasan seksual yang memiliki ancaman hukuman pidana.

Ketika teredukasi, maka diharapkan dapat menjadi sarana preventif sehingga tidak lagi terulang atau setidaknya meminimalkan terjadinya tindakan catcalling di kemudian hari.

Baca juga: VIDEO Tampang Sopir Mobil Pelat AD Nekat Pakai Lampu Strobo di Yogyakarta, Berakhir Dicegat Polisi

Kasus Catcalling Viral Melibatkan Polisi

Kasus catcalling baru-baru ini viral dan melibatkan personel polisi terhadap seorang wanita di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi perhatian serius.

Polisi adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan rasa aman.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved