Berita Viral

Mengenal Arti Catcalling, Tindakan Pelecehan di Depan Umum, Viral Dilakukan Oknum Polisi ke Wanita

Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang publik, biasanya berupa komentar, siulan, atau panggilan menggoda

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TIKTOK/jessynirmalaa
CATCALLING PELECEHAN- Tangkap layar seorang perempuan jadi korban gangguan verbal di ruang publik atau catcalling oleh oknum polisi saat berjalan di sebuah trotoar ruas jalan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang publik, biasanya berupa komentar, siulan, atau panggilan menggoda 

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menegaskan oknum polisi itu sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, yang bersangkutan sedang didalami terkait tindakannya hingga membuat korban memposting ke media sosial.

"Masih didalami pemeriksaannya nanti kalau sudah selesai kami serahkan ke Bid Humas Polda Metro Jaya," tegas Kombes Radjo.

Disanksi Tindakan Disiplin

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah memerintahkan Bid Propam Polda Metro Jaya untuk mengusut aksi catcalling tersebut.

"Saya sudah minta Kabid Propam untuk dalami dan tindak lanjuti berita tersebut," kata Asep, Rabu (29/10/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa oknum polisi itu sedang diproses.

"Yang bersangkutan telah diberi tindakan displin oleh Provost Sat Brimob Polda Metro Jaya," ucapnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Brigjen Ade Ary memastikan oknum polisi akan diperiksa lebih lanjut oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan untuk Hukuman Disiplin oleh Bid Propam Polda Metro Jaya / Unit Provost Sat Brimobda Polda Metro Jaya," imbuhnya.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved