Berita Viral

Titik Terang Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh Senior di Gili Trawangan, Dianggap Tak Sopan

Motif 2 senior Brigadir Nurhadi membunuhnya di kolam Gili Trawangan karena dianggap tak sopan

|
Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Ig @fakta.indo a
KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - (kiri) Brigadir Nurhadi semasa hidup dan (kanan) momen terakhir Brigadir Muhammad Nurhadi saat berendam di kolam villa di Gili Trawangan sebelum tewas dibunuh. Kini terungkap motif 2 seniornya yang membunuh Brigadir Nurhadi yang dianggap tak sopan. 

Misri kemudian meminta Yogi untuk menghubungi Aris yang menginap di hotel lainnya. 

Baca juga: Nasib Misri Teman Kencan Kompol Yogi Ditambah Pasal Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Nurhadi

Setibanya di villa, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan dan melihat darah keluar dari hidung Nurhadi. 

Aris menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. 

Sekira pukul 21:29 Wita, tim dokter datang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan. 

Pada pukul 21:49, Nurhadi dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan dilakukan pemeriksaan. 

Pada pukul 22:30 Wita, Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. 

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik. 

Belakangan terungkap, sebelum dipiting Yogi, Nurhadi sempat dipukul Aris karena dianggap tidak sopan dengan seniornya saat Aris menelepon dengan saksi Rayendra Rizkilah Abadi, seorang perwira Polda NTB. 

Dalam dakwaan primer, Yogi  didakwa pasal 338 dan/atau 354 dan/atau 351 dan atau pasal 221 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Merekayasa Kasus

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish mengungkap dakwaan itu tertuang dalam penerapan Pasal 221 KUHP. 

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sempat ada upaya untuk merekayasa kasus ini diterapkan pasal 221 KUHP. 

Rekayasa yang dilakukan keduanya yakni mengintervensi tim medis agar bekerja tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).

Kemudian menghapus isi dari semua handphone terdakwa dengan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved