Berita Viral

Nasib Misri Teman Kencan Kompol Yogi Ditambah Pasal Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Nurhadi

Misri Puspitasari, salah satu tersangka kasus tewasnya personel Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi, kini ditambahkan sangkaan pasal pembunuhan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dok Polda NTB
TERSANGKA PEMBUNUHAN POLISI- Tersangka Misri saat menjalani BAP tambahan di ruang penyidik Direskrimum Polda NTB, Selasa (29/7/2025). Misri Puspitasari, salah satu tersangka kasus tewasnya personel Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi, kini ditambahkan sangkaan pasal pembunuhan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Misri Puspitasari, salah satu tersangka kasus tewasnya personel Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi, kini ditambahkan sangkaan pasal pembunuhan.

Sebelumnya, Misri Puspitasari dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam agenda BAP tambahan, sangkaan pasal yang ditambahkan oleh penyidik Direskrimum Polda NTB, menjadi Pasal 338 KUHP pembunuhan.

Baca juga: LPSK Terima Permohonan Perlindungan Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Ada 2 Orang Lainnya

KASUS BRIGADIR NURHADI - Tersangka Misri ungkap soal skenario Kompol I Made Yogi minta rahasiakan kejadian di villa hingga tewaskan Brigadir Nurhadi.
KASUS BRIGADIR NURHADI - Tersangka Misri ungkap soal skenario Kompol I Made Yogi minta rahasiakan kejadian di villa hingga tewaskan Brigadir Nurhadi. (Tribunlombok.com)

Meski kasus ini sudah menyeret tiga tersangka, yakni Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri seorang perempuan warga sipil.

Namun, hingga kini publik belum mengetahui siapa pelaku hingga motif dugaan terbunuhnya Nurhadi dengan bekas cekikan di lehernya.

Diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa Utama membayar Rp10 juta untuk berkencan satu malam dengan Misri Puspitasari di Villa Privat kawasan Gili Trawangan, Bali.

Diketahui Nurhadi tewas di Beach House Hotel. Korban yang meninggalkan dua anak belia itu ditemukan pertama kali oleh tersangka Misri di dasar kolam privat yang berada kamar Villa Tekek pada 16 April 2025 lalu.

Penasehat hukum (PH) Misri, Yan Mangandar Putra mengungkapkan, meski ada penambahan pasal, namun ia belum melihat benang merah dari seluruh rangkaian kejadian saat itu.

“Kami menilai meski ada penambahan dua pasal menjadi total 4 pasal yang disangkakan kepada M (Misri), kami tim PH belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat di kejadian,” kata Yan, dilansir dari Tribunlombok.com, Selasa (29/7/2025).

Yan meyakini, bahwa Misri tidak punya motif melakukan pembunuhan dalam kejadian ini, karena dia hanya bekerja profesional, sebagaimana runutan kronologi kejadian.

“M jelas bukan pelaku karena tak memiliki motif dan tak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan ke korban,” jelasnya.

Lanjut Yan, M benar-benar saat kejadian berada di kamar mandi yang letaknya paling belakang villa di belakang tempat tidur, sehingga akan kesulitan untuk mendengar peristiwa itu.

“Sedang kolam paling depan (TKP tewasnya Brigadir Nurhadi)di sela 2 pintu untuk mandi dandan dan ganti pakaian,” ungka Yan.

“M tidak ingin berbohong karena ini terkait dengan nyawa seseorang yang telah dibunuh dan keluarga yang ditinggalkannya,” kata Yan.

Baca juga: Kejujuran Misri Buat Kompol I Made Yogi di PTDH, Skenario Brigadir Nurhadi Tewas Tenggelam Gagal

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved