Berita Viral

Nasib JS PPPK Ceraikan Safitri Tak Ikuti Prosedur ASN, Terancam Sanksi Berat dan Gaji Wajib Dibagi

JS Satpol PP Aceh Singkil ceraikan istrinya, Safitri tak mengikuti prosedur izin atasan sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN, terancam sanksi berat

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Facebook Safitri Alshop Aceh/Serambinnews
SUAMI CERAIKAN ISTRI - Istri di Aceh Singkil Diceraikan Suami Dua Hari Jelang Pelantikan PPPK. JS Satpol PP Aceh Singkil ceraikan istrinya, Safitri tidak mengikuti prosedur izin atasan sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN, terancam sanksi berat 

 • Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.
 • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah.
 • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
 • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN/PPPK.

Tidak hanya bagi pelaku, atasan yang mengetahui pelanggaran namun tidak menindaklanjuti juga bisa dikenai sanksi disiplin setingkat lebih berat.

 

Pembagian gaji: 

ASN pria yang bercerai (atas kehendaknya) wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri dan anak-anak.

Jika tidak dipenuhi, hal ini juga bisa dikenakan sanksi. 

Baca juga: Alasan Asli JS Satpol PP Aceh Singkil Ceraikan Safitri, Bantah Jelang Dilantik PPPK, Masalah Lama

 

Prosedur Perceraian ASN dan PPPK

Seorang ASN atau PPPK yang ingin melakukan perceraian tidak bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan tanpa izin tertulis dari atasan.

Hal ini telah diatur dalam beberapa regulasi, yakni:

 • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
 • PP Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan dari PP Nomor 10 Tahun 1983.
 • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku bagi PPPK.

Tujuan aturan ini adalah untuk menjaga citra, keteladanan, dan ketaatan hukum pegawai pemerintah sebagai abdi negara.

Beberapa prosedur yang wajib dipatuhi ASN maupun PPPK saat hendak bercerai antara lain:

1. Memperoleh izin atasan langsung.

ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved