Berita Viral

Alasan Asli JS Satpol PP Aceh Singkil Ceraikan Safitri, Bantah Jelang Dilantik PPPK, Masalah Lama

JS menjelaskan ia dan Melda Safitri sebenarnya sudah lama bertengkar sebelum berujung resmi bercerai, sehingga membantah tuduhan cerai jelang dilantik

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Facebook/Safitri Alshop Aceh
SUAMI CERAIKAN ISTRI- Sejumlah potret Melda Safitri (33) bersama suaminya masih tersimpan meski sudah bercerai. JS menjelaskan ia dan Melda Safitri sebenarnya sudah lama bertengkar sebelum berujung resmi bercerai, sehingga membantah tuduhan cerai jelang dilantik 

Ringkasan Berita:
  • JS suami Melda Safitri membantah ceraikan istri jelang dilantik PPPK
  • Satpol PP di Aceh Singkil itu mengaku sudah sejak lama rumah tangganya bermasalah
  • Perceraiannya juga tidak mengikuti mekanisme aparatur sipil negara (ASN).

TRIBUNSUMSEL.COM - Terkuak alasan sebenarnya dari kisah perceraian Melda Safitri dengan JS, suaminya Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satpol PP di Aceh Singkil.

Sebelumnya, publik dibuat terenyuh dengan kisah Safitri, seorang ibu dua anak asal Aceh Singkil curhat diceraikan tiga hari menjelang suaminya dilantik menjadi PPPK.

PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan memiliki status kontraktual.

Baca juga: Akhirnya Muncul, Pengakuan Satpol PP Aceh Singkil Ceraikan Istri, Bantah 3 Hari Jelang Dilantik PPPK

Setelah ramai diperbincangkan, suami Safitri akhirnya muncul mengungkap fakta sebenarnya.

JS menjelaskan bahwa dirinya dan sang istri sebenarnya sudah lama bertengkar sebelum berujung resmi bercerai.

Hal itu disampaikan JS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat memberikan klarifikasi pada Rabu (23/10/2025).

Sehingga JS membantah jika dituding menceraikan istrinya secara mendadak karena dilantik PPPK.

Selain itu, proses perceraian JS dan Safitri juga tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2025).

Diketahui, perceraian dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu.

Keduanya bahkan sempat dipertemukan dalam agenda mediasi yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam rapat keluarga itu, Safitri juga disebut turut menandatangani sebuah surat yang menyatakan bahwa perceraiannya tidak dilakukan dalam tiga hari menjelang suami dilantik PPPK.

"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” kata Azman.

Baca juga: Segini Gaji Suami Safitri Jadi PPPK Setelah Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, Didesak Dipecat

Ia menambahkan, tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan.

“Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN,” pungkasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved