Berita Viral

Nasib JS PPPK Ceraikan Safitri Tak Ikuti Prosedur ASN, Terancam Sanksi Berat dan Gaji Wajib Dibagi

JS Satpol PP Aceh Singkil ceraikan istrinya, Safitri tak mengikuti prosedur izin atasan sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN, terancam sanksi berat

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Facebook Safitri Alshop Aceh/Serambinnews
SUAMI CERAIKAN ISTRI - Istri di Aceh Singkil Diceraikan Suami Dua Hari Jelang Pelantikan PPPK. JS Satpol PP Aceh Singkil ceraikan istrinya, Safitri tidak mengikuti prosedur izin atasan sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN, terancam sanksi berat 

Ringkasan Berita:
  • Setiap ASN yang cerai wajib izin dari atasannya secara tertulis
  • Bagi ASN atau PPPK yang melanggar ketentuan di atas, sanksi disiplin berat dapat dijatuhkan oleh instansi terkait.
  • JS, PPPK Satpol PP Aceh Singkil menceraikan istrinya tanpa mengikuti mekanisme ASN 

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus perceraian antara Melda Safitri, dengan mantan suaminya berinisial JS yang baru dilantik tenaga PPPK Satpol PP asal Aceh Singkil, terus menjadi perhatian publik.

Kabar terbaru menyebut, JS yang merupakan PPPK disebut telah diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) buntut dari perceraiannya viral di media sosial.

Diketahui, JS menceraikan Safitri jelang pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerahnya pada Agustus lalu.

Baca juga: Sinyal Shella Saukia jadikan Safitri Model Fashion, Tampil Modis usai Diceraikan Suami Lolos PPPK

 

DICERAI : Kisah Melda Safitri ibu dua anak di Aceh Singkil dicerai suami setelah dilantik jadi PPPK
DICERAI : Kisah Melda Safitri ibu dua anak di Aceh Singkil dicerai suami setelah dilantik jadi PPPK (Tangkapan Layar Andreli_48)

 

Namun, dugaan kuat menyebutkan bahwa JS tidak mengikuti prosedur izin atasan sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN, yang bisa berakibat pada sanksi disiplin berat.

Asmaruddin, PLT Asisten III Setda Kab. Aceh Singkil mengatakan setiap ASN yang cerai wajib izin dari atasannya secara tertulis.

Namun, jika tidak melakukan hal tersebut pihak mahkamah syariah akan memberikan sanksi.

"Terkait hal itu (suami ceraikan istri) kami memang masih mendengarkan klarifikasi dari pihak suami, kenapa diproses karena menurut ketentuan undang-undang yang berlaku tentang manajemen kepegawaian, setiap ASN untuk proses perceraian wajib izin dari atasan secara tertulis , kemudian nanti atasan bisa langsung mengajukan ke  BKPSDM sebelum bercerai, dan kalau pun dia tidak melakukan itu, nanti pihak mahkamah syariah akan memberikan sanksi yang terkait," kata Asmaruddin dilansir Youtube Offical iNews, Jumat (24/10/2025).

Berdasarkan aturan hukum dilansir dari bkpsdm, aturan perceraian bagi ASN, yang dahulu disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur dalam: 

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
  • PP Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan dari PP Nomor 10 Tahun 1983.
  • Peraturan Disiplin PNS (saat ini PP Nomor 94 Tahun 2021). 

Bagi ASN atau PPPK yang melanggar ketentuan di atas, sanksi disiplin berat dapat dijatuhkan oleh instansi terkait.

 

Bentuk sanksinya antara lain:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved