Berita Viral
Nasib JS PPPK Ceraikan Safitri Tak Ikuti Prosedur ASN, Terancam Sanksi Berat dan Gaji Wajib Dibagi
JS Satpol PP Aceh Singkil ceraikan istrinya, Safitri tak mengikuti prosedur izin atasan sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN, terancam sanksi berat
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Setiap ASN yang cerai wajib izin dari atasannya secara tertulis
- Bagi ASN atau PPPK yang melanggar ketentuan di atas, sanksi disiplin berat dapat dijatuhkan oleh instansi terkait.
- JS, PPPK Satpol PP Aceh Singkil menceraikan istrinya tanpa mengikuti mekanisme ASN
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus perceraian antara Melda Safitri, dengan mantan suaminya berinisial JS yang baru dilantik tenaga PPPK Satpol PP asal Aceh Singkil, terus menjadi perhatian publik.
Kabar terbaru menyebut, JS yang merupakan PPPK disebut telah diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) buntut dari perceraiannya viral di media sosial.
Diketahui, JS menceraikan Safitri jelang pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerahnya pada Agustus lalu.
Baca juga: Sinyal Shella Saukia jadikan Safitri Model Fashion, Tampil Modis usai Diceraikan Suami Lolos PPPK
Namun, dugaan kuat menyebutkan bahwa JS tidak mengikuti prosedur izin atasan sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN, yang bisa berakibat pada sanksi disiplin berat.
Asmaruddin, PLT Asisten III Setda Kab. Aceh Singkil mengatakan setiap ASN yang cerai wajib izin dari atasannya secara tertulis.
Namun, jika tidak melakukan hal tersebut pihak mahkamah syariah akan memberikan sanksi.
"Terkait hal itu (suami ceraikan istri) kami memang masih mendengarkan klarifikasi dari pihak suami, kenapa diproses karena menurut ketentuan undang-undang yang berlaku tentang manajemen kepegawaian, setiap ASN untuk proses perceraian wajib izin dari atasan secara tertulis , kemudian nanti atasan bisa langsung mengajukan ke BKPSDM sebelum bercerai, dan kalau pun dia tidak melakukan itu, nanti pihak mahkamah syariah akan memberikan sanksi yang terkait," kata Asmaruddin dilansir Youtube Offical iNews, Jumat (24/10/2025).
Berdasarkan aturan hukum dilansir dari bkpsdm, aturan perceraian bagi ASN, yang dahulu disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
- PP Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan dari PP Nomor 10 Tahun 1983.
- Peraturan Disiplin PNS (saat ini PP Nomor 94 Tahun 2021).
Bagi ASN atau PPPK yang melanggar ketentuan di atas, sanksi disiplin berat dapat dijatuhkan oleh instansi terkait.
Bentuk sanksinya antara lain:
| VIDEO Detik-detik Pesawat BRO Skydive Jatuh di Persawahan Karawang, 5 Orang Selamat |
|
|---|
| Melda Safitri Diminta Rujuk dengan Suami Usai Mediasi di BKPSDM Aceh Singkil ? Publik : Jangan Mau |
|
|---|
| Motif Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Curi Emas Rp480 Juta |
|
|---|
| Curhatan Faisal Tanjung Disalahkan Gegara Laporkan Guru SMAN 1 Luwu Utara, Hukum Dicabik-cabik |
|
|---|
| Sosok Polisi di Medan yang Pukuli Pemotor, Ternyata 24 Tahun Menderita Gangguan Jiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Istri-di-Aceh-Singkil-Diceraikan-Suami-Dua-Hari-Jelang-Pelantikan-PPPK.jpg)