Berita Nasional

Alasan Anthony Lee, Mahasiswa Gugat Kapolri hingga Presiden Prabowo Imbas Demo Memakan Korban Jiwa

Anthony Lee menilai Kapolri dan Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) imbas adanya korban jiwa maupun korban luka akibat demo ricuh

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KAPOLRI DIGUGAT - Potret Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait pembentukan desk Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan TPPO di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1/2025).Mahasiswa Universitas Podomoro, Jakarta Pusat, Anthony Lee menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mahasiswa Universitas Podomoro, Jakarta Pusat, Anthony Lee menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu dilayangkan Anthony Lee pada Rabu, (24/9/2025).

Dalam gugatannya Anthony menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) imbas adanya korban jiwa maupun korban luka akibat demo ricuh khususnya yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Mahasiswa di Jakarta Gugat Kapolri hingga Presiden Prabowo ke PN Jakpus, Buntut Demo Berujung Ricuh

KAPOLRI DAN PRESIDEN DIGUGAT - Sidang gugatan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Adapun gugatan terhadap Kapolri dan Presiden itu dilayangkan mahasiswa bernama Anthony Lee imbas demo ricuh yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu di Jakarta.
KAPOLRI DAN PRESIDEN DIGUGAT - Sidang gugatan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Adapun gugatan terhadap Kapolri dan Presiden itu dilayangkan mahasiswa bernama Anthony Lee imbas demo ricuh yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu di Jakarta. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Selain Kapolri dan Presiden, penggugat turut menggugat tiga pihak lain yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kapolda Metro Jaya dan Gubernur DKI Jakarta.

"Kenapa perbuatan melawan hukum? Karena pertama ada kerugian yang dialami penggugat dan juga masyarakat. Kemudian kedua, ada kasualitas hubungan sebab akibat terjadinya gugatan ini sehingga mengalami kerugian," kata Kuasa hukum Anthony, M Zainul Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (24/9/2025).

Selain itu dikatakan Zainul, yang melatarbelakangi kliennya mengajukan gugatan yakni langkah represifitas yang dilakukan aparat kepolisian saat menanggulangi aksi unjuk rasa masyarakat beberapa waktu lalu.

Atas dugaan tersebut, pihaknya pun kata Zainul hendak membuktikan PMH yang dilakukan oleh para tergugat dari adanya demo ricuh tersebut.

"Nah ini yang menjadi pokok permasalahan yang kita ajukan ke pengadilan negeri untuk dipersoalkan. Apakah benar lima penyelenggara negara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Zainul.

"Barang tentu harapan kita ke depannya majelis hakim bisa memeriksanya secara maksimal dan komprehensif. Sebetulnya apa yang menjadi titik masalah supaya tidak terjadi persoalan yang terjadi lagi di kemudian hari," ujar Zainul menambahkan.

Sementara itu Anthony selaku penggugat mengaku mengalami kerugian karena harus terkena gas air mata yang ditembakan kepolisian saat ikut berunjuk rasa di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

Menurutnya apa yang dialaminya itu merupakan bentuk represifitas dari aparat kepolisian dalam menyikapi unjuk rasa tersebut.

"Represif ya gas air mata, saya rasa itu cukup represif. Masa harus nunggu ditembak peluru karet atau bagaimana, dan ada juga instruksi itu dari kepala kepolisian. Menurut saya itu sangat-sangat represif memicu kemarahan rakyat," jelas Anthony.

Sementara itu sidang perdana gugatan PMH dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN.Jkt Ps5 itu sejatinya digelar pada hari ini.

Namun Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menunda sidang tersebut karena para pihak belum hadir dalam persidangan.

Alhasil hakim pun menjadwalkan kembali sidang tersebut pada 1 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan para pihak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved