Berita Nasional
Alasan Anthony Lee, Mahasiswa Gugat Kapolri hingga Presiden Prabowo Imbas Demo Memakan Korban Jiwa
Anthony Lee menilai Kapolri dan Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) imbas adanya korban jiwa maupun korban luka akibat demo ricuh
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Mahasiswa Universitas Podomoro, Jakarta Pusat, Anthony Lee menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu dilayangkan Anthony Lee pada Rabu, (24/9/2025).
Dalam gugatannya Anthony menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) imbas adanya korban jiwa maupun korban luka akibat demo ricuh khususnya yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.
Baca juga: Mahasiswa di Jakarta Gugat Kapolri hingga Presiden Prabowo ke PN Jakpus, Buntut Demo Berujung Ricuh

Selain Kapolri dan Presiden, penggugat turut menggugat tiga pihak lain yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kapolda Metro Jaya dan Gubernur DKI Jakarta.
"Kenapa perbuatan melawan hukum? Karena pertama ada kerugian yang dialami penggugat dan juga masyarakat. Kemudian kedua, ada kasualitas hubungan sebab akibat terjadinya gugatan ini sehingga mengalami kerugian," kata Kuasa hukum Anthony, M Zainul Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (24/9/2025).
Selain itu dikatakan Zainul, yang melatarbelakangi kliennya mengajukan gugatan yakni langkah represifitas yang dilakukan aparat kepolisian saat menanggulangi aksi unjuk rasa masyarakat beberapa waktu lalu.
Atas dugaan tersebut, pihaknya pun kata Zainul hendak membuktikan PMH yang dilakukan oleh para tergugat dari adanya demo ricuh tersebut.
"Nah ini yang menjadi pokok permasalahan yang kita ajukan ke pengadilan negeri untuk dipersoalkan. Apakah benar lima penyelenggara negara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Zainul.
"Barang tentu harapan kita ke depannya majelis hakim bisa memeriksanya secara maksimal dan komprehensif. Sebetulnya apa yang menjadi titik masalah supaya tidak terjadi persoalan yang terjadi lagi di kemudian hari," ujar Zainul menambahkan.
Sementara itu Anthony selaku penggugat mengaku mengalami kerugian karena harus terkena gas air mata yang ditembakan kepolisian saat ikut berunjuk rasa di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
Menurutnya apa yang dialaminya itu merupakan bentuk represifitas dari aparat kepolisian dalam menyikapi unjuk rasa tersebut.
"Represif ya gas air mata, saya rasa itu cukup represif. Masa harus nunggu ditembak peluru karet atau bagaimana, dan ada juga instruksi itu dari kepala kepolisian. Menurut saya itu sangat-sangat represif memicu kemarahan rakyat," jelas Anthony.
Sementara itu sidang perdana gugatan PMH dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN.Jkt Ps5 itu sejatinya digelar pada hari ini.
Namun Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menunda sidang tersebut karena para pihak belum hadir dalam persidangan.
Alhasil hakim pun menjadwalkan kembali sidang tersebut pada 1 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan para pihak.
Mahasiswa di Jakarta Gugat Kapolri hingga Presiden Prabowo ke PN Jakpus, Buntut Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
'Padahal Lebih Berkelas Jadi Negarawan' Pengamat Sayangkan Jokowi Bicara 2 Periode Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Ada Insiden Mikrofon Prabowo Mati saat Pidato di PBB Soal Palestina, Menlu Sugiono Ungkap Sebab |
![]() |
---|
Mahfud MD Ungkap Alasan Gabung Komite Reformasi Polri Prabowo, Kultur Buruk Polisi Disinggung |
![]() |
---|
Klarifikasi Kemenpar usai Menpar Widiyanti Viral Diduga Minta Air Galon untuk Mandi saat di Pelosok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.