Kasus Korupsi Kuota Haji

Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah, Minta 2.400-7.000 USD Per Orang Haji Tanpa Antre

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap, Ustaz Khalid Abdullah Basalamah dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum Kemenag janjikan jemaah

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
DIPERIKSA KPK- Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap, Ustaz Khalid Abdullah Basalamah dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum Kemenag janjikan jemaah bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar. 

“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.

Asep menambahkan, pihak-pihak yang membujuk Khalid Basalamah dari haji furoda menjadi haji khusus tidak hanya dari oknum Kemenag, melainkan juga dari pihak travel perjalanan haji.

Dia mengatakan, oknum dari Kemenag membujuk pendakwah tersebut secara berjenjang.

“Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi (juga) ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang. Tapi masing-masing travel juga mengambil keuntungan,” ucap dia.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Haji

Ustaz Khalid Basalamah sekaligus Direktur pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, sejak Selasa, (9/9/2025).

KPK menyidik dugaan korupsi dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pembagiannya justru menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sehingga dianggap menyimpang dari ketentuan.

Baca juga: Zafa Tour Berangkatkan Haji Khusus dengan Visa Resmi Haji

Penyidik KPK mendalami kemungkinan ada praktik jual beli kuota haji, termasuk apakah Khalid Basalamah atau pihak biro perjalanannya pernah memberikan sejumlah uang ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hal ini menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum. 

“Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” ujarnya. 

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
 
Sebagai langkah lanjutan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:

  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 
  • Eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz 
  • Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur 

Menurut keterangan KPK, posisi Khalid Basalamah sebagai pemilik Uhud Tour tersebutlah yang membuatnya diperiksa sebagai saksi fakta dalam dugaan korupsi ini.

Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), bukan sebagai jemaah haji 2024.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved