Kasus Korupsi Kuota Haji
Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah, Minta 2.400-7.000 USD Per Orang Haji Tanpa Antre
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap, Ustaz Khalid Abdullah Basalamah dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum Kemenag janjikan jemaah
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.
Asep menambahkan, pihak-pihak yang membujuk Khalid Basalamah dari haji furoda menjadi haji khusus tidak hanya dari oknum Kemenag, melainkan juga dari pihak travel perjalanan haji.
Dia mengatakan, oknum dari Kemenag membujuk pendakwah tersebut secara berjenjang.
“Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi (juga) ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang. Tapi masing-masing travel juga mengambil keuntungan,” ucap dia.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Haji
Ustaz Khalid Basalamah sekaligus Direktur pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, sejak Selasa, (9/9/2025).
KPK menyidik dugaan korupsi dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pembagiannya justru menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sehingga dianggap menyimpang dari ketentuan.
Baca juga: Zafa Tour Berangkatkan Haji Khusus dengan Visa Resmi Haji
Penyidik KPK mendalami kemungkinan ada praktik jual beli kuota haji, termasuk apakah Khalid Basalamah atau pihak biro perjalanannya pernah memberikan sejumlah uang ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hal ini menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.
“Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” ujarnya.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
Sebagai langkah lanjutan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz
- Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur
Menurut keterangan KPK, posisi Khalid Basalamah sebagai pemilik Uhud Tour tersebutlah yang membuatnya diperiksa sebagai saksi fakta dalam dugaan korupsi ini.
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), bukan sebagai jemaah haji 2024.
| Jadi 2 Tersangka Baru, Inilah Peran Bos Maktour dan Ketum Kesthuri Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| Uang Haram Korupsi Bermuara ke Satu Pengepul, KPK Telusuri Dana Kuota Haji |
|
|---|
| Duduk Perkara Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Kasus Kuota Haji, Ngaku Korban Kini Kembalikan Uang |
|
|---|
| Demi Reputasi dan Nama Baik, Nahdlatul Ulama Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| Kasus Korupsi Kuota Haji : Eks Menteri Agama Yaqut Kena Cekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/DirekturPemilik-PT-Zahra-Oto-Mandiri-Uhud-Tour-Ustaz-Khalid-Zeed-Abdullah-Basalamah-tela.jpg)