Berita Nasional
Jokowi Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa, Tak Perlu Sowan ke Solo
Ketua Harian Tim Hukum Joko Widodo, Lechumanan, menyatakan tidak akan memberikan Restorative Justice (RJ)
Ringkasan Berita:
- Tim Hukum Joko Widodo resmi menutup peluang Restorative Justice (RJ) bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa karena ingin keaslian ijazah dibuktikan secara sah di pengadilan.
- Polda Metro Jaya telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara lima tersangka, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Tiga tersangka (Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar) bebas melalui mekanisme SP3, sementara lima tersangka lainnya tetap lanjut ke persidangan.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa dipastikan kandas.
Ketua Harian Tim Hukum Joko Widodo, Lechumanan, menyatakan tidak akan memberikan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut, guna memberikan kepastian hukum dan memulihkan nama baik kliennya melalui jalur hijau
“Terkait RJ untuk tersangka lainnya, saat ini sudah tidak lagi diberikan. Ini urusan pribadi yang menurut Pak Jokowi harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026) melansir dari Tribunnews.com.
Dalam kasus ini, terdapat dua klaster tersangka.
Pada klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.
Sementara itu, pada klaster kedua, Rismon Sianipar juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf.
Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ.
Selain itu, tersangka lain seperti Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah juga masih berstatus hukum serupa.
Lechumanan menegaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak perlu lagi datang ke Solo untuk meminta RJ.
“Sudah tidak perlu lagi sowan ke Solo,” tegasnya.
Lechumanan menjelaskan bahwa Jokowi tidak lagi membuka ruang maaf dalam bentuk RJ untuk kasus ini, karena ingin proses hukum berjalan sesuai mekanisme pengadilan.
| Berkedok 4 Tahun di Gang Langgar Samarinda, Sindikat Narkoba Omzet Rp200 Juta Sehari Digulung Polisi |
|
|---|
| 4 Kekecewaan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun: Harta Tak Sampai Rp500 M Diminta Ganti Rp5 T |
|
|---|
| Nadiem Makarim Tuding Tuntutan Rp5,6 Triliun Skenario Persidangan: Tak Ada Bukti Nyata Saya Bersalah |
|
|---|
| Profesi Mentereng Andre Kuncoro, Ayah Josepha Alexandra 'Ocha' Peserta Berani Protes Juri LCC MPR RI |
|
|---|
| Sosok Moratua Silaban, Advokat Gugat UU Perkawinan "Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah" ke MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Roy-Suryo-kritik-Jokowi-yang-mengambil-kembali-ijazahnya-di-Bareskrim-Polri.jpg)