Berita Nasional

Jokowi Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa, Tak Perlu Sowan ke Solo

Ketua Harian Tim Hukum Joko Widodo, Lechumanan, menyatakan tidak akan memberikan Restorative Justice (RJ)

Tayang:
Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) (kiri) dan Jokowi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) (kanan). Roy Suryo memberi kritik terhadap langkah Jokowi yang mengambil kembali ijazahnya yang sempat diserahkan ke Bareskrim Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Hukum Joko Widodo resmi menutup peluang Restorative Justice (RJ) bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa karena ingin keaslian ijazah dibuktikan secara sah di pengadilan.
  • Polda Metro Jaya telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara lima tersangka, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
  • Tiga tersangka (Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar) bebas melalui mekanisme SP3, sementara lima tersangka lainnya tetap lanjut ke persidangan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa dipastikan kandas. 

Ketua Harian Tim Hukum Joko Widodo, Lechumanan, menyatakan tidak akan memberikan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut, guna memberikan kepastian hukum dan memulihkan nama baik kliennya melalui jalur hijau

“Terkait RJ untuk tersangka lainnya, saat ini sudah tidak lagi diberikan. Ini urusan pribadi yang menurut Pak Jokowi harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026) melansir dari Tribunnews.com.

Dalam kasus ini, terdapat dua klaster tersangka.

Pada klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.

Sementara itu, pada klaster kedua, Rismon Sianipar juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf.

Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ.

 

PECAH KONGSI - Pakar telematika, Roy Suryo dan ahli digital forensik, Rismon Sianipar kini telah pecah kongsi. Kini, Rismon mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Sementara, Roy Suryo tetap bersikukuh dengan pendiriannya bahwa ijazah milik mantan Wali Kota Solo itu palsu.
PECAH KONGSI - Pakar telematika, Roy Suryo dan ahli digital forensik, Rismon Sianipar kini telah pecah kongsi. Kini, Rismon mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Sementara, Roy Suryo tetap bersikukuh dengan pendiriannya bahwa ijazah milik mantan Wali Kota Solo itu palsu. (Tribunnews.com/Kolase)

 

Selain itu, tersangka lain seperti Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah juga masih berstatus hukum serupa.

Lechumanan menegaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak perlu lagi datang ke Solo untuk meminta RJ.

“Sudah tidak perlu lagi sowan ke Solo,” tegasnya.

Lechumanan menjelaskan bahwa Jokowi tidak lagi membuka ruang maaf dalam bentuk RJ untuk kasus ini, karena ingin proses hukum berjalan sesuai mekanisme pengadilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved