Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus Korupsi Kuota Haji : Eks Menteri Agama Yaqut Kena Cekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

ia kena cekal bersama IAA yang merupakan mantan staf khusus eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz

Editor: Weni Wahyuny
dok. Kemenag
KENA CEKAL - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini kena cekal pergi ke luar negeri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, YOGYAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kena cekal bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buntut kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

Tak sendiri, ia kena cekal bersama IAA yang merupakan mantan staf khusus eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

Sementara FHM merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur. 

Surat KPK terkait dengan larangan pergi ke luar negeri itu dikeluarkan pada 11 Agustus 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan. 

"Ya, itu kan pasti sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan. Ya itu nama-namanya nanti silakan dicek sama jurubicara lah. Saya tidak akan menyebutkan nama-namanya siapa," kata Budiyanto saat ditemui usai menjadi narasumber di Fakultas Hukum UGM pada Selasa, 12 Agustus 2025. 

Budiyanto juga menyampaikan bahwa penanganan kasus kuota haji 2024 telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Ya, sebagaimana yang disampaikan oleh deputi kan sudah naik ke proses penyidikan. Nanti detilnya akan disampaikan pada saat konferensi berikutnya," tuturnya.

Terkait dengan pencegahan perjalanan ke luar negeri, Budiyanto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan dari ketiga orang tersebut. 

"Pastinya, pencegahan itu diperlukan ya. Yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," ucapnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, IAA, dan FHM, terkait dengan perkara tersebut. 

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," jelas Budi. 

Larangan untuk bepergian ke luar negeri bagi ketiga individu tersebut berlaku selama enam bulan. 

Yaqut dan dua orang lainnya diharapkan dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kata Yaqut

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved