Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan

Alasan Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN Jakarta, Diduga Soal Pencegahan ke Luar Negeri

Ini alasan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Bank Warta Kota
TUTUT GUGAT MENKEU - Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan Tutut karena dirinya dicegah ke luar negeri atau pengajuan Menteri Keuangan akibat urusan piutang negara. 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 2.152 m2/400 m2 di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp13.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/100 m2 di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp1.500.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 1.787 m2 di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp16.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp3.606.000.000 

1. Mobil, Mercedes Benz Sedan Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp200.000.000

2. Mobil, BMW Jip atau SUV Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp1.600.000.000

3. Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp1.000.000.000.

4. Motor, Yamaha XMAX BG6 AT Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp55.000.000

5. Mobil, Peugeot Jip atau SUV New 5008 Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp730.000.000

6. Motor, Honda Vario 125 Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp21.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp684.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp220.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp4.200.000.000

F. HARTA LAINNYA: -

Sub Total Rp39.210.000.000

HUTANG: -

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp39.210.000.000

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Karena Dilarang ke Luar Negeri Urus Piutang Negara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved