Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan

Alasan Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN Jakarta, Diduga Soal Pencegahan ke Luar Negeri

Ini alasan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Bank Warta Kota
TUTUT GUGAT MENKEU - Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan Tutut karena dirinya dicegah ke luar negeri atau pengajuan Menteri Keuangan akibat urusan piutang negara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tutut menggugat Menkeu diduga terkait pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan didaftarkan pada 12 September 2025.

Keputusan yang digugat adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025, ketika Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

Adapun agenda pemeriksaan persiapan perkara dijadwalkan pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.

PTUN belum menampilkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita yang menangani kasus tersebut.

Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

Yang pasti, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan dalam perkara ini.

Baca juga: Respon Kemeneku Purbaya Yudhi Digugat Tutut Soeharto Anak Presiden ke-2 R di PTUN Jakarta  

Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan. 

TUTUT SOEHARTO - Mengenal sosok Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto anak Presiden ke 2 RI gugat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
TUTUT SOEHARTO - Mengenal sosok Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto anak Presiden ke 2 RI gugat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Surya.co.id)

Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

Hingga kini, detail isi gugatan tersebut belum bisa diakses publik.

Sebagaiamana diketahui,  Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia menggantikan Sri Mulyani Indrawati dimana Serah Terima Jabatan (Sertijab) digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Beberapa hari setelahnya, Menkeu Purbaya kini harus menghadapi gugatan Tutut Soeharto.

Respon Kemenkeu

Sementara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menanggapi soal Purbaya Yudhi Sadewa digugat Tutut Soeharto anak Presiden ke 2 RI.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.

"Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujarnya ketika dikonfirmasi. Dikutip Wartakotalive.com

Jika melihat waktu pendaftaran perkara, gugatan diajukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan pada Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Namun, sejumlah pihak menilai gugatan ini berkaitan dengan keputusan yang diterbitkan saat Sri Mulyani masih menjabat.

Namun, Deni belum bersedia mengonfirmasi kaitan gugatan tersebut dengan KMK 266. 

"Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh sebelum surat gugatan resmi diterima,” katanya.

Timeline Kasus Gugatan Tutut Soeharto

17 Juli 2025 – Menteri Keuangan (saat itu Sri Mulyani) menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

8 September 2025 – Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

12 September 2025 – Gugatan Tutut Soeharto resmi didaftarkan di PTUN Jakarta, teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

17 September 2025 – Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

23 September 2025 – Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta.

Profil Purbaya

Diketahui Purbaya Yudhi Sadewa bukan orang sembarangan di dunia perekonomian.

Ia dirinya merupakan salah satu ekonom ternama yang ada di Indonesia.

Melansir dari berbagai sumber, tercatat Purbaya merupakan ekonom dan insinyur berasal dari Bogor, Jawa Barat.

Pria kelahiran 7 Juli 1964 kini berusia 61 tahun merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (Ir.) dan Universitas Purdue

Ya Purbaya memperoleh gelar Sarjana dari jurusan Teknik Elektro di Institut Teknologi Bandung (ITB), memperoleh gelar Master of Science (MSc) dan gelar Doktor di bidang Ilmu Ekonomi dari Purdue University, Indiana, Amerika Serikat. 

Lalu bagaimana rekam jejak kariernya ?

Purbaya ternyata pernah diangkat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020 tanggal 3 September 2020.

Sebelum menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya pernah menjabat di pemerintahan hingga Kadin, yakni:

  • Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Mei 2018-September 2020).
  • Staf Khusus Bidang Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Juli 2016 – Mei 2018).
  • Staf Khusus Bidang Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, KementerianKoordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (November 2015-Juli 2016).
  • Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (April 2015-September 2015).
  • Staf Khusus Bidang Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2010-2014).
  • Anggota Komite Ekonomi Nasional (2010-2014).
  • Wakil Ketua Satgas Penanganan dan Penyelesaian Kasus (Debottlenecking), yang lebih dikenal dengan “Pokja IV”, di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Juni 2016-sekarang).
  • Anggota Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (2016-sekarang) dan Anggota Indonesia Economic Forum (2015-sekarang). 

Sebelum terjun di pemerintahan:

  • Purbawa memulai karir sebagai, Field Engineer di Schlumberger Overseas SA (1989-1994).
  • Senior Economist di Danareksa Research Institute (Oktober 2000-Juli 2005).
  • Direktur Utama PT Danareksa Securities (April 2006-Oktober 2008).
  • Chief Economist Danareksa Research Institute (Juli 2005-Maret 2013).
  • Anggota Dewan Direksi PT Danareksa (Persero) (Maret 2013-April 2015).

Harta Kekayaan

Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(10/9/2025).

Berdasarkan data dari e-lhkpn, Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan (Menkeu) memiliki total harta kekayaan mencapai Rp39,2 miliar.

Pada 27 Maret 2024, Purbaya melaporkan harta kekayaan senilai Rp32.847.800.000 ke KPK

Rincian Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp30.500.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 2.152 m2/400 m2 di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp13.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/100 m2 di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp1.500.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 1.787 m2 di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp16.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp3.606.000.000 

1. Mobil, Mercedes Benz Sedan Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp200.000.000

2. Mobil, BMW Jip atau SUV Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp1.600.000.000

3. Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp1.000.000.000.

4. Motor, Yamaha XMAX BG6 AT Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp55.000.000

5. Mobil, Peugeot Jip atau SUV New 5008 Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp730.000.000

6. Motor, Honda Vario 125 Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp21.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp684.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp220.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp4.200.000.000

F. HARTA LAINNYA: -

Sub Total Rp39.210.000.000

HUTANG: -

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp39.210.000.000

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Karena Dilarang ke Luar Negeri Urus Piutang Negara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved