Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan

Penjelasan Kemenkeu Soal Purbaya Menteri Keuangan Digugat Tutut Soeharto Anak Presiden ke-2 RI

Kemenkeu belum menerima surat terkait gugatan yang dilayangkan Mbak Tutut.

Editor: Weni Wahyuny
Tangkap layar Instagram/pyudhisadewa
MENKEU PURBAYA DIGUGAT - Tangkap layar Instagram Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (8/9/2025). Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) digugat Tutut Soeharto. Kemenkeu sebut belum menerima surat terkait gugatan yang dilayangkan Mbak Tutut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) buka suara terkait kabar putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa.

Kemenkeu belum menerima surat terkait gugatan yang dilayangkan Mbak Tutut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui gugatan Tutut kepada Menteri Keuangan mengenai hal apa. 

"Belum tahu (soal apa). Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/9/2025). 

Diketahui, gugatan itu didaftarkan pada 12 September 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Purbaya sendiri baru dilantik sebagai Menkeu pada 8 September 2025, artinya ia digugat 4 hari usai dilantik jadi Menkeu.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. 

Keputusan yang digugat adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025, ketika Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

Agenda pemeriksaan persiapan perkara dijadwalkan pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.

PTUN belum menampilkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita yang menangani kasus tersebut.

Tutut Soeharto diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, yang telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp 900.000. 

Dari jumlah itu, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Tutut.

Baca juga: Sosok Tutut Soeharto, Anak Presiden ke-2 RI yang Gugat Purbaya Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta

Timeline Kasus Gugatan Tutut Soeharto

17 Juli 2025 – Menteri Keuangan (saat itu Sri Mulyani) menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved