Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan
Respon Kemeneku Purbaya Yudhi Digugat Tutut Soeharto Anak Presiden ke-2 R di PTUN Jakarta
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menanggapi soal Purbaya Yudhi Sadewa
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menanggapi soal Purbaya Yudhi Sadewa digugat Tutut Soeharto anak Presiden ke 2 RI.
Diketahui, Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu terdaftar pada Jumat, 12 September 2025, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Hingga kini, detail isi gugatan tersebut belum bisa diakses publik
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.
"Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujarnya ketika dikonfirmasi. Dikutip Wartakotalive.com
Jika melihat waktu pendaftaran perkara, gugatan diajukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan pada Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Namun, sejumlah pihak menilai gugatan ini berkaitan dengan keputusan yang diterbitkan saat Sri Mulyani masih menjabat.
Spekulasi yang berkembang menyebut Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.
Baca juga: Sosok Tutut Soeharto, Anak Presiden ke-2 RI yang Gugat Purbaya Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta

Beleid tertanggal 17 Juli 2025 itu memuat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.
Namun, Deni belum bersedia mengonfirmasi kaitan gugatan tersebut dengan KMK 266.
"Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh sebelum surat gugatan resmi diterima,” katanya.
Digugat Tutut Soeharto
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan Tutut didaftarkan pada 12 September 2025. Ia menggugat Menkeu soal pencegahan dirinya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.